Permendagri 130 Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pengelolaan Dana Kelurahan |
Permendagri 130 Tahun
2018 Sebagai Pedoman Pengelolaan Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019. Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan Bahtiar mengungkapkan saat ini
Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun
2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan.
“ Permendagri Nomor 130
Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan
prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai
pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun
anggaran 2019”, ungkapnya, sabtu (29/12/2018)
Lebih lanjut Bahtiar
mengungkapkan bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan
digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada
peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan,
pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman,
transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.
Sedangkan untuk pemberdayaan
masyarakat yang ada di kelurahan, Bahtiar menuturkan digunakan untuk
peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan
mendayagunakan potensi sumber daya sendiri.
“ Kegiatan pemberdayaan yang
dimaksud dalam Permendagri Nomor 130, yaitu: pengelolaan kegiatan
pelayanan kesehatan masyarakat; pendidikan dan kebudayaan: pengembangan
usaha mikro, kecil, dan menengah; lembaga kemasyarakatan; Trantibum dan Linmas;
penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar
biasa” bebernya.
Untuk penentuan kegiatan
pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di
kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.
Dalam mekanisme
penganggarannya pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam
APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana dan
pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.
“Alokasi anggaran dimasukan
ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan
sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang dialokasikan untuk: daerah
kota yang tidak memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota
yang memiliki desa”, ujar Bahtiar.
Anggaran untuk daerah kota
yang tidak memiliki desa dialokasikan paling sedikit 5% dari APBD setelah
dikurangi dana alokasi khusis, ditambah DAU Tambahan. Sedangkan anggaran untuk
daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa
dialokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa
di kabupaten/kota, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018
Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat Di Kelurahan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat
(9) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Adapun isi
Pokok Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dijelaskan
dalam pasal 2 bahwa peraturan ini mengatur kegiatan yang di dana dana kelurahan
yakni: a) kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan; dan b) kegiatan pemberdayaan
masyarakat di Kelurahan.
Lebih lengkap tentang Kegiatan
yang dapat didanai dari Dana Kelurahan silahkan baca dan download Permendagri Nomor 130 Tahun 2018
Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat Di Kelurahan,
Link Download Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendagri 130 Tahun 2018 Sebagai Pedoman
Pengelolaan Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar