PP Nomor 56 Tahun 2018 |
PP
Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 65 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal
302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Apa yang dimakus Pinjaman
Daerah ? PengertianPinjaman Daerah menurut Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah adalah semua
transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima
manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani
kewajiban untuk membayar kembali.
Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun
2018 dinyatakan bahwa 1) Daerah
dapat melakukan Pinjaman Daerah. 2) Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif
Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan
urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Daerah bertanggung jawab atas kegiatan yang diusulkan untuk didanai dari
Pinjaman Daerah.
Tentang apa dan bagimana sumber,
jenis, mekasnisme dan penggunaan Pinjaman Daerah? Silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun
2018 Tentang Pinjaman Daerah ----DISINI---
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun
2018 Tentang Pinjaman Daerah. Semoga ada manfaatnya terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar