PERMENDIKBUD NOMOR 35
TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG
KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang (dasar pertimbangan diterbitkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang
Kurikulum 2013 SMP-MTS):
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta
didik dalam mengembangkan kemampuannya
pada era digital, perlu
menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika
pada kompetensi dasar
dalam kerangka dasar dan
struktur kurikulum 2013
pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan ebudayaan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Mengingat (dasar hukum diterbitkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMP-MTS):
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4496), sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor
45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan
Presiden Nomor 14
Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015
Nomor 15) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 101
Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahun
2015 tentang Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
5. Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 11 Tahun
2018 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN NOMOR 58
TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM
2013 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH.
Pasal 1 Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang
Kurikulum 2013 SMP-MTS
Beberapa ketentuan
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
58 Tahun 2014
tentang Kurikulum 2013 Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor
954) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (7) huruf c Pasal 5 diubah,
sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Mata
pelajaran Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1)
dikelompokkan atas:
a. mata pelajaran umum Kelompok A; dan
b. mata pelajaran umum Kelompok B.
(2) Mata
pelajaran umum Kelompok
A sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan program kurikuler
yang bertujuan untuk
mengembangkan kompetensi
sikap, kompetensi pengetahuan,
dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan
kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
(3) Mata
pelajaran umum Kelompok
B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan program kurikuler
yang bertujuan untuk
mengembangkan kompetensi
sikap, kompetensi pengetahuan,
dan kompetensi keterampilan peserta
didik terkait lingkungan dalam
bidang sosial, budaya, dan seni.
(4) Muatan
dan acuan pembelajaran
mata pelajaran umum Kelompok
A sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bersifat nasional
dan dikembangkan oleh Pemerintah.
(5) Muatan
dan acuan pembelajaran
mata pelajaran umum Kelompok
B sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) bersifat
nasional dan dikembangkan
oleh Pemerintah dan dapat
diperkaya dengan muatan lokal
oleh pemerintah daerah
dan/atau satuan pendidikan.
(6) Mata
pelajaran umum Kelompok
A sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
g. Bahasa Inggris.
(7) Mata
pelajaran umum Kelompok
B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. Seni Budaya;
b. Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan; dan
c. Prakarya dan/atau Informatika.
(8) Mata
pelajaran umum Kelompok
B sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dapat
ditambah dengan mata pelajaran
muatan lokal yang berdiri sendiri.
2. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1
(satu) Pasal yaitu Pasal 10A sebagai berikut:
Pasal
10A
(1) Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai
mata pelajaran pilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5
ayat (7) huruf
c dilaksanakan mulai tahun ajaran
2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
3. Kurikulum
2013 Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor
58 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah diubah dengan menambahkan mata pelajaran
Informatika dalam mata pelajaran umum
Kelompok B pada Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang
Kurikulum 2013 SMP-MTS
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 14
Desember 2018
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Bagi Anda yang belum
memiliki dokumen Permendikbud Nomor 35
Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMP-MTS silahkan download melalui link di
bawah ini.
Link Donwload (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang
Kurikulum 2013 SMP-MTS. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar