PERMENDIKBUD
NOMOR 36 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 59 TAHUN 2014 TENTANG
KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH ATAS
(SMA) /MADRASAH ALIYAH (MA)
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Adapun dasar pertimbangan
diterbitkan Permendikbud Nomor 36 TAHUN
2018 Tentang Kurikulum 2013 SMA-MA
adalah sebagai berikut:
Menimbang :
a.
bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan
kemampuannya pada era digital,
perlu menambahkan dan
mengintegrasikan muatan
informatika pada kompetensi
dasar dalam kerangka dasar
dan struktur kurikulum 2013 pada Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah.
Adapun dasar hukum
diterbitkan Permendikbud Nomor 36 TAHUN 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMA-MA adalah sebagai berikut:
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4496), sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5670);
4.
Peraturan Presiden Nomor
14 Tahun 2015
tentang Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015
Nomor 15) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 101
Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahun
2015 tentang Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 11
Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD) TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN NOMOR 59 TAHUN 2014 TENTANG
KURIKULUM 2013 SEKOLAH
MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH.
Pasal 1 Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMA-MA:
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 59 Tahun 2014
tentang Kurikulum 2013 Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor
955) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1
(satu) Pasal yaitu Pasal 10A sebagai berikut:
Pasal
10A
(1) Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai
mata pelajaran pilihan dilaksanakan
mulai tahun ajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan
sekolah.
(2) Ketentuan
mengenai pelaksanaan Mata
Pelajaran Informatika
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
2. Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 59
Tahun 2014 tentang Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
diubah dengan menambahkan mata pelajaran
Informatika pada Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMA-MA
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember
201821 Juni 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Bagi Anda yang belum
memiliki dokumen Permendikbud Nomor 36 Tahun
2018 Tentang Kurikulum 2013 SMA-MA silahkan
download melalui link di bawah ini.
Link Donwload (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMA-MA. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar