Perpres Nomor 127 Tahun 2018 Tentang Tukin Pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) |
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2018 Tentang
Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di
Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diterbitkan dengan
pertimbangan bahwa dengan adanya
peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi
birokrasi yang dicapai Kementerian
Kesehatan, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pasal 2 Perpres Nomor 127 Tahun 2018 Tentang Tukin Pegawai Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) dinyatakan bahwa Pegawai di Lingkungan
Kementerian Kesehatan, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana diberikan
setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja
organisasi, dan capaian kinerja individu.
Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2018 Tentang
Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di
Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa Tunjangan kinerja tidak
diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian
Kesehatan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian
Kesehatan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Talrrun 20l2 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
Berikut ini besaran
Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Kesehatan Sesuai Perpres Nomor 127 Tahun 2018 Tentang Tukin Pegawai Kementerian
Kesehatan (Kemenkes)
Besaran Tukin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Berdasarkan Perpres No 127 Tahun 2018 |
Link Download tentang Perpres Nomor 127 Tahun 2018
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin)
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar