Perpres Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tukin Pegawai Kemenag |
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tunjangan
Kinerja (Tukin) Pegawai Di
Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag)
diterbitkan dengan pertimbangan bahwa
dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam peiaksanaan
reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Agama, perlu mengganti Peraturan Presiden
Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Agama.
Pasal 2 Perpres Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tukin Pegawai Kemenag dinyatakan
bahwa Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana diberikan
setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja
organisasi, dan capaian kinerja individu.
Berdasarkan Pasal 3 Perpres) Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tunjangan
Kinerja (Tukin) Pegawai Di
Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag)
dinyatakan bahwa Tunjangan kinerja tidak
diberikan kepada:
a.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diberhdntikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e.
Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Sesuai Pasal 9 Perpres Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tukin Pegawai
Kemenag dinyatakan bahwa Pegawai di Lingkungan Kementerian Agamayang
diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada
kelas jabatannya dengan tunjangan
profesi pada jenjangnya. Apabila
tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada
kelas jabatannya maka yang dibayarkan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Berikut ini besaran
Tunjangan Kinerja Sesuai Perpres Nomor
130 Tahun 2018 Tentang Tukin Pegawai Kemenag.
Besaran Tukin Pegawai Kemenag Sesuai Perpres Nomor 130 tahun 2018 |
Link Download tentang Perpres Nomor 130 Tahun 2018
Demikian informasi tentang Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2018
Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai
Di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar