Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERPRES NOMOR 130 TAHUN 2018 TENTANG TUKIN PEGAWAI KEMENAG

Perpres Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tukin Pegawai Kemenag

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) diterbitkan dengan pertimbangan  bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam peiaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Agama, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.

Pasal 2 Perpres Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tukin Pegawai Kemenag dinyatakan bahwa  Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan  tunjangan kinerja setiap bulan.  Tunjangan kinerja sebagaimana diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Berdasarkan Pasal 3 Perpres) Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dinyatakan bahwa  Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diberhdntikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Sesuai Pasal 9 Perpres Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tukin Pegawai Kemenag dinyatakan bahwa Pegawai di Lingkungan Kementerian Agamayang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya  dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.  Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Berikut ini besaran Tunjangan Kinerja Sesuai Perpres Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tukin Pegawai Kemenag.  

Besaran Tukin Pegawai Kemenag Sesuai Perpres Nomor 130 tahun 2018


Link Download tentang Perpres Nomor 130 Tahun 2018  

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Semoga bermanfaat, terima kasih.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar