Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERPRES NOMOR 131 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENRISTEKDIKTI

Perpres Nomor 131 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dengan  adanya peningkatan kinerja pegawai dan  organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, perlu mengganti Peraturan Presid6n Nomor 32 Tahun 2016 tentang  Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemeristekdikti).

Pasal 2 Perpres Nomor 131 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kemenristekdikti dinyatakan bahwa pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Pasal 3 Perpres Nomor 131 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kemenristekdikti dinyatakan bahwa  Tunjangan kinerja sebagaimana tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
e. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen;
f. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; dan
g. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang menjadi pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Berrikut ini besaran Tunjangan Kinerja Sesuai Perpres Nomor 131 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kemenristekdikti.  

Besaran Tukin Pegawai Kemenristekdikti Sesuai Perpres Nomor 131 Tahun 2018


Link Download tentang Perpres Nomor 131 Tahun 2018

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Semoga bermanfaat, terima kasih.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar