Perpres Nomor 131 Tahun 2018 |
Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di
Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)
diterbitkan dengan pertimbangan bahwa
dengan adanya peningkatan kinerja
pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan
reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,
perlu mengganti Peraturan Presid6n Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemeristekdikti).
Pasal 2 Perpres Nomor 131 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kemenristekdikti
dinyatakan bahwa pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja
organisasi, dan capaian kinerja individu.
Pasal 3 Perpres Nomor 131 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kemenristekdikti
dinyatakan bahwa Tunjangan kinerja
sebagaimana tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;
d.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun;
e.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang
diangkat sebagai pejabat fungsional dosen;
f.
Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; dan
g.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang
menjadi pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Berrikut ini besaran
Tunjangan Kinerja Sesuai Perpres Nomor 131
Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kemenristekdikti.
Besaran Tukin Pegawai Kemenristekdikti Sesuai Perpres Nomor 131 Tahun 2018 |
Link Download tentang Perpres Nomor 131 Tahun 2018
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131
Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Semoga bermanfaat,
terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar