UU Nomor 13 Tahun 2018 |
Undang Undang atau UU
Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
diterbikan dengan pertimbangan; 1) bahwa
dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945, negara berkewajiban melindungi seluruh aset budaya bangsa yang
terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual
dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia; 2) bahwa karya cetak dan karya rekam yang
merupakan hasil budaya bangsa memiliki peran penting sebagai salah satu tolok
ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan,
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi,
dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap
catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan
kepentingan nasional; 3) bahwa upaya
menghimpun karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi nasional hasil budaya
bangsa lndonesia sampai saat ini belum
terlaksana secara optimal disebabkan belum tumbuhnya kesadaran penerbit, produsen
karya rekam, dan masyarakat untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam serta
kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian karya cetak dan karya rekam.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dinyatakan bahwa Karya
cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam
bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual
dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi
umum. Sedangkan yang dimaksud Koleksi
serah Simpan adalah seruruh hasil karya cetak dan Karya Rekam yang telah berada
dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan perpustakaan prbvinsi yang memiliki
tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit.
Pasal 2 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam menyatakan bahwa Pelaksanaan serah simpan Karya cetak
dan Karya Rekam berasaskan kemanfaatan; transparansi; aksesibilitas; keamanan; keselamatan;
profesionalitas; antisipasi; ketanggapan; dan akuntabilitas.
Adapun tujuan Pelaksanaan
serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam menurut Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam adalah untuk: mewujudkan koleksi nasional dan
melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan
melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya
yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Undang-Undang – UU
Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (DISINI)
Demikian informasi tentang Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar