Perpres Nomor 138 Tahun 2018 |
Sesuai Pasal 2 Perpres Nomor 138 Tahun 2018 Tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinyatakan
bahwa Pegawai di Lingkungan Badan
Pengawas Obat dan Makanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan
setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja
organisasi, dan capaian kinerja individu.
Selanjutnya pada Pasal 3 Perpres Nomor 138 Tahun 2018 Tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dinyatakan bahwa Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat
dan Makanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d.
Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberikan cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan
e.
Pegawai pada badan layanan umum yang
telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 20l2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Berrikut ini besaran
Tunjangan Kinerja Sesuai Perpres Nomor 138 Tahun 2018 Tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Besaran Tukin BPOM sesuai Perpres Nomor 138 Tahun 2018 |
Demikian informasi
tentang Perpres Nomor 138 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di
Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) . Semoga bermanfaat, terima
kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar