Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERPRES NOMOR 138 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM)

Perpres Nomor 138 Tahun 2018
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 138 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diterbitkan dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2015 tentang Turnjangan Kinerja Pegawai di LingkunganBadan Pengawas Obat dan Makanan.


Sesuai Pasal 2 Perpres Nomor 138 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinyatakan bahwa  Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan  kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Selanjutnya pada Pasal 3 Perpres Nomor 138 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dinyatakan bahwa   Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang tidak mempunyai jabatan  tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan  belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan  layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20l2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Berrikut ini besaran Tunjangan Kinerja Sesuai Perpres Nomor 138 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)


Besaran Tukin BPOM sesuai Perpres Nomor 138 Tahun 2018


Demikian informasi tentang Perpres Nomor 138 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) . Semoga bermanfaat, terima kasih.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar