Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 |
Permenpan
RB Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun
2011 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 yang
dimaksud Jabatan fungsional
Pengawas Perikanan adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan
perikanan yang diduduki
oleh Pegawai Negeri Sipil. Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri
Sipil yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak
secara penuh oleh
pejabat yang berwenang
untuk melakukan pengawasan perikanan. Pengawas Perikanan
Terampil adalah pejabat fungsional Pengawas
Perikanan keterampilan yang dalam
pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja
tertentu. Pengawas Perikanan Ahli
adalah pejabat fungsional Pengawas Perikanan
keahlian yang dalam pelaksanaan pekerjaannya
didasarkan atas disiplin ilmu
pengetahuan, metodologi dan
teknik analisis tertentu. Pengawasan Perikanan adalah kegiatan
pengawasan yang bersifat teknis
biologis terhadap kegiatan pembudidayaan, penangkapan
dan pengolahan mutu hasil
perikanan agar konsisten
dalam penerapan standar teknologi
dan peraturan terkait.
Kegiatan Pengawasan
Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan
yang meliputi persiapan,
pengawasan kegiatan pada unit
Usaha Pembudidayaan Ikan, pengawasan produksi dan distribusi
sarana budidaya, pengawasan
sumberdaya dan lingkungan pembudidayaan ikan, evaluasi dan
rekomendasi. Kegiatan Pengawasan Penangkapan
Ikan adalah kegiatan yang meliputi
persiapan, pengawasan kapal perikanan, pengawasan
pemanfaatan fasilitas pelabuhan
perikanan, observer, melaksanakan fungsi kesyahbandaran di
pelabuhan perikanan, analisa, evaluasi dan rekomendasi; Pengawasan
Mutu Hasil Perikanan adalah kegiatan yang
meliputi persiapan, pelaksanaan pengawasan, pengujian,
pengelolabiakan murni/toksin,
monitoring, penerapan sistem manajemen mutu, evaluasi dan
pelaporan. Kegiatan Pengawasan Penaatan
Perundangan-Undangan Kelautan dan Perikanan adalah kegiatan yang
meliputi persiapan, pengawasan
usaha penangkapan ikan, pengawasan
usaha pembudidayaan ikan, pengawasan usaha pengolahan, pengawasan distribusi
keluar masuk ikan, pengawasan pemanfaatan
kawasan konservasi dan pencemaran perairan,
tindak lanjut hasil pengawasan, analisis dan evaluasi hasil
pengawasan, pengembangan sistem pengawasan perikanan
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014, Jabatan
fungsional Pengawas Perikanan terdiri dari :
a. Pengawas Perikanan Terampil; dan
b. Pengawas Perikanan Ahli.
Jenjang jabatan
fungsional Pengawas Perikanan Terampil dari yang terendah sampai
dengan tertinggi, yaitu :
a. Pengawas Perikanan Pemula;
b. Pengawas Perikanan Terampil;
c. Pengawas Perikanan Mahir; dan
d. Pengawas Perikanan Penyelia.
Jenjang jabatan
fungsional Pengawas
Perikanan Ahli dari yang terendah
sampai dengan tertinggi, yaitu :
a. Pengawas Perikanan Ahli Pertama;
b. Pengawas Perikanan Ahli Muda;
c. Pengawas Perikanan Ahli Madya; dan
d. Pengawas Perikanan Ahli Utama
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB Nomor 47 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya
Link download Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan tentang Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Perikanan dan Angka Kreditnya. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar