PERPRES NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI |
Dalam Pasal 1 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, dinyatakan bahwa Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan pembina Jasa Konstruksi adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, menyatakan bahwa Pegawai negeri
sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pembina
Jasa Konstruksi, diberikan Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi setiap bulan.
Pasal Peraturan Presiden – Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, dinyatakan Besaran Tunjangan
Pembina Jasa Konstruksi tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 52 Tahun 2018 ini yang merupakan bagan tidak
terpisahkan.
Pasal 4 Perpres Nomor 52 Tahun 2018, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan
Pembina Jasa Konstruksi bagi:
a.
Pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada
Anggaran pendapatan dan BelanjaNegara; dan
b.
Pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah Daerah dibebankan pada
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5 Perpres Nomor 52 Tahun 2018, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan
Pembina Jasa Konstruksi dihentikan apabila pegawai negeri sipil diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6 Perpres Nomor 52 Tahun 2018, menyatakan bawah Tata cara pembayaran dan
penghentian pembayaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Presiden –
Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina
Jasa Konstruksi
Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 52 Tahun
2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi ---disini
Demikian informasi
terkait Peraturan Presiden – Perpres
Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa
Konstruksi. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar