Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERPRES NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI

PERPRES NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Dalam Pasal 1 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, dinyatakan bahwa Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan pembina Jasa Konstruksi adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, menyatakan bahwa Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pembina Jasa Konstruksi, diberikan Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi setiap bulan.

Pasal Peraturan Presiden – Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, dinyatakan Besaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 52 Tahun 2018 ini yang merupakan bagan tidak terpisahkan.

Pasal 4 Perpres Nomor 52 Tahun 2018, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi bagi:
a. Pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan BelanjaNegara; dan
b. Pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5 Perpres Nomor 52 Tahun 2018, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi dihentikan apabila pegawai negeri sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Perpres Nomor 52 Tahun 2018, menyatakan bawah Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi ---disini

Demikian informasi terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. Semoga ada manfaatnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar