Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2014 |
Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2014
Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya. Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2014 diterbitkan
untuk menggantikan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
131/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang dan
Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor KEP/05/M.PAN/1/2005.
Berdasarkan Peraturan Menpan
- Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2014
Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional
Penguji Mutu Barang
adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk
melakukan pengujian mutu barang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penguji Mutu Barang adalah Pegawai Negeri
Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh
untuk melakukan pengujian mutu barang. Pengujian Mutu
Barang adalah kegiatan
meliputi penjaminan mutu barang,
pengembangan pengujian/kalibrasi,
dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
Menurut Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2014, Jabatan Fungsional
Penguji Mutu Barang
termasuk dalam rumpun pengawas
kualitas dan keamanan. Jabatan
Fungsional Penguji Mutu
Barang berkedudukan sebagai pelaksana
teknis di bidang pengujian mutu barang pada
instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah. Jabatan Fungsional Penguji
Mutu Barang merupakan jabatan
Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan Peraturan Menpan
- Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2014
Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya, Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang, terdiri dari:
a. Penguji Mutu Barang kategori keterampilan;
dan
b. Penguji Mutu Barang kategori keahlian.
Jenjang Jabatan
Fungsional Penguji Mutu
Barang kategori keterampilan, yaitu:
a. Penguji Mutu Barang Pemula;
b. Penguji Mutu Barang Terampil;
c. Penguji Mutu Barang Mahir; dan
d. Penguji Mutu Barang Penyelia.
Jenjang Jabatan
Fungsional Penguji Mutu
Barang kategori keahlian, yaitu:
a. Penguji …
a. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama;
b. Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan
c. Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
Pangkat, golongan
ruang Penguji Mutu
Barang sesuai dengan jenjang
jabatannya, meliputi:
a. Penguji
Mutu Barang Pemula,
pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Penguji Mutu Barang Terampil, pangkat:
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Penguji Mutu Barang Mahir, pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Penguji Mutu Barang Penyelia, pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat, golongan
ruang Penguji Mutu
Barang sesuai dengan jenjang jabatannya, meliputi:
a. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama, pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penguji Mutu Barang Ahli Muda, pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penguji Mutu Barang Ahli Madya, pangkat:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Tugas pokok Jabatan
Fungsional Penguji Mutu
Barang Menurut Peraturan Menpan - Permenpan
Rb Nomor 37 Tahun 2014 yakni
melakukan pengujian mutu
barang meliputi penjaminan mutu
barang, pengembangan pengujian/ kalibrasi, dan
pengelolaan organisasi penjaminan
mutu barang
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan - Permenpan
Rb Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan
Angka Kreditnya
Link download Peraturan
Menpan - Permenpan Rb Nomor 37 Tahun
2014 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan - Permenpan Rb Nomor 37 Tahun
2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar