Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN RB NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA

Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2014

Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya. Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2014 diterbitkan untuk menggantikan Keputusan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  Nomor  131/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan  Fungsional Penguji  Mutu  Barang dan  Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  Nomor KEP/05/M.PAN/1/2005.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya, Jabatan  Fungsional  Penguji  Mutu  Barang  adalah jabatan  yang  mempunyai  ruang  lingkup,  tugas, tanggung  jawab,  dan  wewenang  untuk  melakukan pengujian  mutu  barang  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan. Penguji  Mutu  Barang adalah Pegawai  Negeri  Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan pengujian mutu barang. Pengujian  Mutu  Barang  adalah  kegiatan  meliputi penjaminan  mutu  barang,  pengembangan pengujian/kalibrasi,  dan  pengelolaan  organisasi penjaminan mutu barang.

Menurut Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2014, Jabatan  Fungsional  Penguji  Mutu  Barang  termasuk  dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan.   Jabatan  Fungsional  Penguji  Mutu  Barang berkedudukan  sebagai  pelaksana  teknis  di  bidang pengujian mutu  barang pada  instansi  pemerintah baik pusat maupun daerah. Jabatan  Fungsional  Penguji  Mutu  Barang merupakan  jabatan  Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, terdiri dari: 
a.  Penguji Mutu Barang kategori keterampilan; dan
b.  Penguji Mutu Barang kategori keahlian.

Jenjang  Jabatan  Fungsional  Penguji  Mutu  Barang kategori keterampilan, yaitu:
a.  Penguji Mutu Barang Pemula;
b.  Penguji Mutu Barang Terampil;
c.  Penguji Mutu Barang Mahir; dan
d.  Penguji Mutu Barang Penyelia.

Jenjang  Jabatan  Fungsional  Penguji  Mutu  Barang kategori keahlian, yaitu:
a. Penguji …
a.  Penguji Mutu Barang Ahli Pertama;
b.  Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan
c.  Penguji Mutu Barang Ahli Madya.

Pangkat,  golongan  ruang  Penguji  Mutu  Barang sesuai  dengan jenjang jabatannya, meliputi:
a.  Penguji  Mutu  Barang  Pemula,  pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b.  Penguji Mutu Barang Terampil, pangkat:
1.  Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2.  Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.  Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c.  Penguji Mutu Barang Mahir, pangkat:
1.  Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d.  Penguji Mutu Barang Penyelia, pangkat:
1.  Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Pangkat,  golongan  ruang  Penguji  Mutu  Barang sesuai dengan jenjang jabatannya, meliputi:
a.  Penguji Mutu Barang Ahli Pertama, pangkat:
1.  Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.  Penguji Mutu Barang Ahli Muda, pangkat:
1.  Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.  Penguji Mutu Barang Ahli Madya, pangkat:
1.  Pembina, golongan ruang IV/a;
2.  Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.  Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Tugas pokok  Jabatan  Fungsional  Penguji  Mutu  Barang Menurut Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2014 yakni  melakukan  pengujian  mutu  barang  meliputi penjaminan  mutu  barang,  pengembangan  pengujian/ kalibrasi,  dan  pengelolaan  organisasi  penjaminan  mutu barang

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya




Link download Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2014 (DISINI)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar