Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERATURAN MENTERI KEUANGAN - PMK NOMOR 38/PMK.07/2019 TENTANG STANDAR DAN UJI KOMPETENSI SERTA PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

PMK Nomor 38 Tahun 2019

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.07/2019 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. PMK Nomor  38 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) untuk melaksanakan ketentuan Pasal  5  Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan  Pusat  dan Daerah  telah  ditetapkan  Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 171/PMK.07  /2015  tentang  Standar  Kompetensi Jabatan  Fungsional Analis Keuangan Pusat  dan  Daerah; 2)   bahwa dengan telah  ditetapkannya  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang  Standar Kompetensi Jabatan  Nasional,  dipandang  perlu melakukan penyempurnaan  terhadap  Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 38/PMK.07/2019 dinyatakan bahwa Standar  Kompetensi  Jabatan  Fungsional AKPD  adalah kemampuan  minimal  yang  harus  dimiliki  oleh seorang AKPD untuk  dapat  melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan  wewenangnya secara profesional,  efektif, dan  efisien. Sedangkan Uji  Kompetensi Jabatan  Fungsional AKPD  adalah suatu proses  penilaian  dengan melibatkan beragam  teknik evaluasi, metode, dan alat ukur dengan tujuan untuk mengetahui  kesesuaian  antara  Kompetensi  peserta dengan Standar  Kompetensi Jabatan  Fungsional AKPD.

Pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 38 Tahun 2019 dinyatakan bahwa  Maksud  penetapan  Standar  Kompetensi  dan  Uji Kompetensi  Jabatan  Fungsional  AKPD  serta Pengembangan  Kompetensi  AKPD  untuk  menjamin kesesuaian  Kompetensi  setiap  Jenjang  Jabatan Fungsional AKPD  dan  mendukung profesionalisme AKPD. Adapun Tujuan penetapan Standar Kompetensi dan Uji Kompetensi  Jabatan  Fungsional  AKPD  serta Pengembangan  Kompetensi  AKPD  untuk  meningkatkan kinerja AKPD.

Selanjutnya pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 38/PMK.07/2019 dinyatakan bahwa Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini  meliputi:
a.  Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD;
b.  Uji Kompetensi Jabatan  Fungsional AKPD; dan
c.  Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  38/PMK.07/2019 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.


Demikian informasi salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  38/PMK.07/2019 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.  Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar