PMK Nomor 38 Tahun 2019 |
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.07/2019 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. PMK Nomor 38 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.07 /2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah; 2) bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Nasional, dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan atau PMK Nomor 38/PMK.07/2019
dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional AKPD adalah kemampuan minimal
yang harus dimiliki
oleh seorang AKPD untuk
dapat melaksanakan tugas, tanggungjawab,
dan wewenangnya secara profesional, efektif, dan
efisien. Sedangkan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional AKPD adalah suatu proses penilaian
dengan melibatkan beragam teknik evaluasi,
metode, dan alat ukur dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian
antara Kompetensi peserta dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD.
Pada Peraturan Menteri Keuangan
atau PMK Nomor 38 Tahun 2019
dinyatakan bahwa Maksud penetapan
Standar Kompetensi dan
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
AKPD serta Pengembangan Kompetensi
AKPD untuk menjamin kesesuaian Kompetensi
setiap Jenjang Jabatan Fungsional AKPD dan
mendukung profesionalisme AKPD. Adapun Tujuan penetapan Standar Kompetensi
dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
AKPD serta Pengembangan Kompetensi
AKPD untuk meningkatkan kinerja AKPD.
Selanjutnya pada Peraturan
Menteri Keuangan atau PMK Nomor 38/PMK.07/2019
dinyatakan bahwa Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD;
b. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD; dan
c. Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional
AKPD
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 38/PMK.07/2019 Tentang Standar
dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Pusat dan Daerah.
Link download PMK Nomor 38 Tahun 2019
Demikian informasi salinan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.07/2019 Tentang Standar dan Uji
Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan
Pusat dan Daerah. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar