PMK Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa |
Peraturan
Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa. PMK
Nomor 193/PMK.07/2018 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) ketentuan
pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota
dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 121/PMK.07 /2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; 2)
berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, ketentuan lebih Ianjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa
setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; 3) bahwa untuk meningkatkan
efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa dan mengatur lebih
Ianjut tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa, perlu mengatur
kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018
Tentang Pengelolaan Dana Desa, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kabupaten/kota dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018
Tentang Pengelolaan Dana Desa, meliputi: penganggaran; pengalokasian; penyaluran;
penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; pedoman penggunaan; dan pemantauan serta evaluasi.
Terkait penyaluran
(pencairan) Dana Desa dijelaskan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018, bahwa Penyaluran
Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan
pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. Penyaluran
(pencairan) Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga
bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen);
b. tahap II paling cepat bulan Maret dan paling
lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen); dan
c. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40%
(empat puluh persen)
Pedomaan penggunaan Dana
Desa ditegaskan dalam Pasal 31 Peraturan
Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018, bahwa Penggunaan Dana Desa
diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas
hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan
dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Desa. Penggunaan
Dana Desa mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bidang Desa.
Selajutnya Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018,
menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman
pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota mengenai kegiatan
yang dibiayai dari Dana Desa. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan
secara swakelola dengan menggunakan sumber
daya/bahan baku lokal
dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat
Desa setempat.
Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018,
menyatakan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang
tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat
persetujuan bupati/wali kota. Dalam memberikan persetujuan bupati/wali kota memastikan
pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah
terpenuhi dan/ atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat telah terpenuhi. Persetujuan
bupati/wali kota diberikan pada saat evaluasi rancangan Peraturan Desa mengenai
APBDesa.
Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018,
menyatakan bahwa Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa. Pemerintah
dan Pemerintah Daerah dapat
melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa. Tata cara pendampingan dilaksanakan
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh menteri teknis terkait.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menteri Keuangan PMK
Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Link download Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018.
Demikian Salinan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018
Tentang Pengelolaan Dana Desa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar