Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya. Berdasrkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Adapun yang dimaksud Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Sedangkan Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan
Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Penyuluh
Hukum merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Penyuluh Hukum Pertama;
b. Penyuluh Hukum Muda;
c. Penyuluh Hukum Madya; dan
d. Penyuluh Hukum Utama.
Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
a. Penyuluh Hukum Pertama:
1) Pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a; dan
2) Pangkat
Penata Muda Tingkat
I, golongan ruang III/b.
b. Penyuluh Hukum Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d.
c. Penyuluh Hukum Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat
I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pangkat
Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c.
d. Penyuluh Hukum Utama:
1) Pangkat
Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d; dan
2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Dalam Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 dinyatakan juga bahwa Jabatan
Fungsional Penyuluh Hukum
termasuk dalam rumpun ilmu sosial
dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum berkedudukan sebagai pelaksana
teknis kegiatan di bidang Penyuluhan Hukum. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum merupakan jabatan
karier yang diduduki oleh PNS.
Adapun Tugas pokok Penyuluh
Hukum Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3
Tahun 2014 Tentang Jabatan
Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya yaitu melakukan kegiatan Penyuluhan
Hukum.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB Nomor 3 Tahun
2014 Tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya
Link download Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan
tentang Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan
Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar