Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014 

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya. Menurut Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai  ruang  lingkup,  tugas,  tanggung  jawab, wewenang,  dan  hak  untuk  melakukan  kegiatan pelayanan antar kerja.   Pengantar  Kerja  adalah  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh  pejabat  yang  berwenang  untuk  melakukan  kegiatan pelayanan antar kerja. Pelayanan Antar Kerja adalah suatu sistem yang meliputi pelayanan  informasi  pasar  kerja,  penyuluhan  dan bimbingan jabatan dan perantaraan kerja.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Pengantar Kerja termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.
(1)  Pengantar  Kerja berkedudukan  sebagai pelaksana  teknis pelayanan antar kerja pada instansi Pemerintah.
(2)  Pengantar  Kerja sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) merupakan jabatan karier.

Selanjutnya Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Pengantar  Kerja dari  yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a.  Pengantar Kerja Pertama;
b.  Pengantar Kerja Muda; 
c.  Pengantar Kerja Madya; dan
d.  Pengantar Kerja Utama.

Pangkat,  golongan  ruang  Jabatan  Fungsional Pengantar Kerja, berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya yaitu:
a.  Pengantar Kerja Pertama :
1)  Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2)  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b.  Pengantar Kerja Muda :
1)  Penata, golongan ruang III/c; dan
2)  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c.  Pengantar Kerja Madya :
1)  Pembina, golongan ruang IV/a;
2)  Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3)  Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

d.  Pengantar Kerja Utama :
1)  Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2)  Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Tugas  pokok  Jabatan  Fungsional  Pengantar  Kerja  yakni melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.

Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014 ---DISINI---

Demikian salinan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya.  Semoga ada manfaatnya, terima kasih





Tidak ada komentar:

Posting Komentar