PMK NOMOR 83 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUKIN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN |
Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 83/Pmk. 01/2019 Tentang Perubahan Atas Pmk Nomor 273/PMK.01/2014 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
- PMK Nomor 83/PMK. 01/2019, dinyatakan
bahwa Penyaluran dana Tunjangan
Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Tambahan
kepada KP UE I di lingkungan Kementerian Keuangan
dilakukan oleh Sekretariat Jenderal u.p.
Biro Perencanaan dan
Keuangan berdasarkan
permintaan dana Tunjangan
Kinerja dan Tunjangan Tambahan
dari KP UE I. Adapun tahapan penyaluran dana Tunjangan Kinerja dan
Tunjangan Tambahan dari Sekretariat Jenderal u.p.
Biro Perencanaan dan
Keuangan kepada KP UE I adalah
sebagai berikut:
1.
Paling lambat 3 (tiga)
hari kerja sebelum awal bulan, Sekretariat Jenderal u.p
Biro Perencanaan dan
Keuangan menyalurkan dana Tunjangan Kinerja dan Tunjangan
Tambahan kepada KP UE I.
Bagi KP UE I yang tidak
memiliki Instansi Vertikal, penyaluran dana Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan
dilakukan paling lambat 2 (dua)
hari kerja sebelum awal bulan.
2.
Paling lambat 2 (dua)
hari kerja sebelum awal bulan, KP UE
I menyalurkan dana Tunjangan Kinerja dan Tunjangan
Tambahan kepada Satker di lingkungannya. Penyaluran
dana dilakukan secara utuh,
tidak diperkenankan dibebani potongan-potongan, seperti
potongan asuransi, majalah,
dan biaya bank.
3.
Pada awal bulan,
Tunjangan Kinerja dan Tunjangan
Tambahan disalurkan kepada masing-masing pegawai yang berhak menerima.
4.
Dalam hal awal bulan adalah hari libur nasional dan/ atau cuti bersama,
penyaluran Tunjangan Kinerja
dan Tunjangan Tambahan
kepada pegawai dapat dilaksanakan
pada hari kerja terakhir bulan
sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
- PMK Nomor 83/Pmk. 01/2019 Tentang
Perubahan Pelaksanaan Pembayaran
Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, dinyatakan bahwa Ketentuan
butir a dan butir b
angka 3 huruf
E BAB IV Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.01/2014 tentang
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2074) diubah, sehingga angka 3
huruf E BAB IV berbunyi berikut: Penyetoran kelebihan
pembayaran Tunjangan Kinerja
dan Tunjangan Tambahan Apabila terjadi pengembalian
Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan, Satker wajib mengembalikan kelebihan pembayaran
Tunjangan Kinerja . dan Tunjangan
Tambahan dimaksud ke
Rekening Kas Negara dengan
menggunakan:
a.
Setoran Pengembalian Belanja
untuk pengembalian kelebihan pembayaran
Tunjangan Kinerja dan Tunjangan
Tambahan dari Tahun Anggaran
Berkenaan.
b
. Setoran Bukan
Pajak untuk pengembalian kelebihan pembayaran
Tunjangan Kinerja dan Tunjangan
Tambahan dari Tahun Anggaran Yang
Telah Lalu.
Pengisian 2
(dua) formulir tersebut
menggunakan kode satker Sekretariat
Jenderal Kementerian Keuangan dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Keuangan
- PMK Nomor 83/Pmk. 01/2019 Tentang
Perubahan Atas Pmk
Nomor 273/PMK.01/2014 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Link download Peraturan Menteri Keuangan
- PMK Nomor 83/PMK. 01/2019
---disini
Demikian informasi
terkait Peraturan Menteri Keuangan
- PMK Nomor 83/Pmk. 01/2019 Tentang
Perubahan Atas Pmk
Nomor 273/PMK.01/2014 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar