Peraturan Pemerintah Nomor
75 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang / UU Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Sistem Perbukuan, secara efektif diharapkan menjadi titik ungkit
bagi pengembangan dunia perbukuan nasional yang merupakan elemen penting dalam
pengembangan budaya literasi masyarakat, pencerdasan kehidupan bangsa, dan
pembangunan peradaban bangsa.
Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peraturan
Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan, dinyatakan
bahwa Penyelenggaraan Sistem Perbukuan nasional ditujukan untuk:
a.
menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan
karakter bangsa;
b.
meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku yang
bermutu, murah, dan dapat diakses secara merata;
c.
menumbuhkembangkan budaya literasi bagi seluruh warga negara; dan
d.
mengembangkan dan mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui Buku ke
dunia internasional.
Kebijakan dan praksis untuk
mewujudkannya dilakukan dengan membangun dan memberdayakan seluruh elemen
Sistem Perbukuan.
Standar perbukuan
dikembangkan dan ditetapkan sebagai ukuran dan kriteria dalam pemerolehan
naskah dan Penerbitan Buku untuk menghasilkan Buku yang bermutu. Profesionalitas
Pelaku Perbukuan untuk menghasilkan Buku yang bermutu semestinya dapat
ditunjukkan dengan kepemilikan sertifikat profesi sesuai dengan bidang keahlian
masing-masing. Organisasi Profesi juga perlu dibangun dalam kerangka
pengembangan profesionalitas anggota, peningkatan kehormatan dan martabat
profesi perbukuan, serta penegakan kode etik profesi bagi Pelaku Perbukuan
dalam pelaksanaan tugas profesinya. Profesiona-litas Pelaku Perbukuan perlu
ditingkatkan secara berkelanjutan melalui pembinaan internal oleh Organisasi
Profesi dan pembinaan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 10 PP Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peraturan
Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2017, dinyatakan bahwa Standar mutu Buku pendidikan terdiri atas:
a.
standar materi;
b.
standar penyajian;
c. standar
desain; dan
d.
standar grafika
Standar materi merupakan
standar pemenuhan syarat isi Buku dan standar
kelayakan isi Buku. Syarat isi Buku wajib:
a.
tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
b.
tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama,ras, dan/ atau antargolongan;
c. tidak mengandung unsur pornografi;
d.
tidak mengandung unsur kekerasan; dan
e.
tidak mengandung ujaran kebencian.
Standar kelayakan isi Buku untuk
Buku teks mencakup aspek:
a.
kebenaran dari segi keilmuan;
b.
kesesuaian dengan standar nasional
pendidikan dan kurikulum yang berlaku;
c. kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi;
d.
kesesuaian dengan konteks dan lingkungan;dan
e.
kesatupaduan antarbagian isi Buku.
Standar kelayakan isi Buku untuk
Buku nonteks mencakup aspek:
a.
kesesuaian untuk pengayaan sikap, pengetahuan,
dan keterampilan peserta didik;
b. keterkaitan dengan standar nasional pendidikan;
c. kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi; dan
d.
kesesuaian dengan konteks dan lingkungan.
Adapun Standar penyajian mencakup
aspek:
a.
kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan tingkat perkembangan peserta
didik; dan
b.
kelayakan penggunaan bahasa yang tepat dan komunikatif sesuai dengan tingkat penguasaan
bahasa peserta didik.
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah menyediakan akses usaha dan penyiapan iklim usaha perbukuan
yang kondusif untuk mengembangkan industri
perbukuan nasional, termasuk pengembangan tata niaga perbukuan dan
sistem insentif yang dapat menjamin ketersediaan Buku yang bermutu, murah, dan
dapat diakses secara merata. Pemerintah Pusat juga perlu mengembangkan dan
mengelola sistem informasi perbukuan untuk meningkatkan efektivitas dan tata
kelola Sistem Perbukuan dan mewujudkan ekosistem perbukuan yang sehat.
Pemerintah Pusat menetapkan
kebijakan nasional untuk mengembangkan budaya literasi bagi warga negara
Indonesia. Pengembangan budaya literasi tersebut menjadi tanggung jawab bersama
sehingga perlu dilakukan dengan memberdayakan sumber daya Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, masyarakat, Pelaku Perbukuan, satuan pendidikan, dan
keluarga.
Pengawasan atas pelaksanaan
Sistem Perbukuan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Pelaku Perbukuan, dan masyarakat sesuai dengan kewenangan dan kapasitas
masing-masing. Pengawasan tersebut dilakukan dengan prinsip transparansi dan
akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi.
Link download PP Nomor 75 Tahun 2019
Demikian informasi terkait PP Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peraturan
Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2017. Semoga ada manfaatnya terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar