Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 |
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional
Perawat, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Perawat atau disebut juga
Perawat adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan keperawatan. Permenpan
RB Nomor 35
Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat ini mengatur tata cara pemenuhan angka kredit untuk
kenaikan jabatan perwat. Bagi Perawat PNS tentu Anda penting untuk memiliki
dokumen Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional
Perawat.
Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, menyatakan bahwa Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang Pelayanan Keperawatan pada Fasyankes atau Fasilitas Kesehatan
Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah. Perawat berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Perawat. Kedudukan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional
Perawat merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Perawat menurut Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari
jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Perawat, ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, sampai dengan
Lampiran VII Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 ini.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat bahwa
yang dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pelayanan Keperawatan, dengan sub-unsur
kegiatan meliputi
a. Asuhan Keperawatan; dan
b. Pengelolaan Keperawatan.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Perawat menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat adalah melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, dan pengelolaan keperawatan.
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional
Perawat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar