Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan |
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 29
Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, yang
dimaksud Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan
analisis ketahanan pangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh
Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan.
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang analisis ketahanan pangan pada unit organisasi yang
membidangi analisis ketahanan pangan pada Instansi Pemerintah. Jabatan
fungsional Analis Ketahanan Pangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan. Kedudukan Jabatan fungsional Analis Ketahanan
Pangan, ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi
unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditgaskan dalam Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan, bahwa Jabatan analis Ketahanan Pangan merupakan jabatan
karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan termasuk dalam
klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi,
terdiri atas:
a. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama;
b. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda;
c. Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan
d. Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah melaksanakan
kegiatan analisis ketahanan pangan yang meliputi ketersediaan, keterjangkauan, dan
pemanfaatan pangan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu analisis ketahanan pangan yang
meliputi analisis ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan
pangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, melalui link yang tersedia di
bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 29
Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar