Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur |
Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis
dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya. Sedangkan Pejabat Fungsional Teknisi
Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pelayanan Teknis
dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi
Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Teknisi Akuakultur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi
Pusat dan Instansi Daerah. Teknisi Akuakultur berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Teknisi Akuakultur, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Teknisi Akuakultur sebagaimana merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional
Teknisi Akuakultur termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional
Teknisi Akuakultur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan
Fungsional Teknisi Akuakultur kategori keterampilan dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Teknisi Akuakultur Pemula;
b. Teknisi Akuakultur Terampil;
c. Teknisi Akuakultur Mahir; dan
d. Teknisi Akuakultur Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran
IV Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur ini.
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
32 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur yaitu
melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan
Budidaya yang meliputi persiapan dan pelaksanaan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Teknisi Akuakultur yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Pelayanan Teknis dan
Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya. Sub-unsur dari unsur meliputi:
a. persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional
Pengelolaan Perikanan Budidaya; dan
b. pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional
Pengelolaan Perikanan Budidaya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur, melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi
Akuakultur (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional
Teknisi Akuakultur. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar