Juknis Penilaian Angka Kredit (PAK) Perancang
Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku saat ini mengacu pada Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Penilaian
Angka Kredit (PAK) Perancang
Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam Juknis Penilaian Angka Kredit Perancang
Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan
bahwa Jabatan
Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah jabatan yang mempunyai
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan
instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah
Daerah. Sedangkan Perancang
Peraturan Perundang-undangan, yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai
Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan
instrumen hukum lainnya.
Pasal 2 Permenkumham
Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan
Perundang-Undangan, dinyatakan
bahwa Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang digunakan sebagai
pedoman bagi:
a. Perancang;
b. Tim Penilai Angka Kredit
Perancang; dan
c. pejabat lain yang
berkepentingan, dalam pelaksanaan penilaian kegiatan Perancang pada Instansi
Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.
Petunjuk
Teknis (Juknis) Penilaian
Angka Kredit (PAK) Perancang
Peraturan Perundang-Undangan, selengkapnya
tertuang dalam lampiran Permenkunham Nomor 5 Tahun 2020, dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KEGIATAN YANG DINILAI DAN DIBERIKAN
ANGKA KREDIT
BAB III PENUTUP
Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sesuai Petunjuk
Teknis (Juknis) Penilaian
Angka Kredit (PAK) Perancang
Peraturan Perundang-Undangan, yang dinyatakan
dalam Pasal 4 Permenkumham
Nomor 5 Tahun 2020 ditegaskan
bahwa Jenjang jabatan Perancang untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan sesuai
dengan jumlah angka kredit yang dimiliki berdasarkan penetapan pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit. Dalam hal pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat
dan jabatan yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan, tetap mengacu pada
pedoman pembinaan pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis)
Penilaian Angka Kredit (PAK) Perancang Peraturan Perundang-Undangan, yang dinyatakan dalam Pasal 5 Permenkunham
Nomor 5 Tahun 2020 ditegaskan
bahwa Perancang melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya, kecuali
ditugaskan secara tertulis oleh Pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan
kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Perancang yang melaksanakan kegiatan
Perancang Peraturan Perundang-undangan satu tingkat di atas jenjang jabatannya,
angka kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari angka
kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan; dan
b. Perancang yang melaksanakan kegiatan
Perancang Peraturan Perundang-undangan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya,
angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir
kegiatan yang dilakukan.
Pasal 6 Permenkumham
Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan
Perundang-Undangan, dinyatakan
bahwa
Dalam memberikan angka kredit, unsur kegiatan yang dinilai mencakup: unsur
utama; dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pembentukan peraturan perundang-undangan;
c. penyusunan instrumen hukum;
d. kegiatan lain perangkapan
jabatan; dan
e. pengembangan profesi.
Unsur penunjang terdiri atas:
a. mengajar, membimbing, dan/atau
melatih di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum
lainnya;
b. mengikuti seminar atau
lokakarya;
c. keanggotaan dalam tim penilai Jabatan
Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;
d. keanggotaan dalam organisasi
profesi;
e. memperoleh gelar kesarjanaan
lainnya; dan
f. mendapat tanda penghargaan/tanda
jasa.
Unsur utama kegiatan pengembangan profesi disusun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pedoman karya tulis ilmiah.
Pasal 7 Permenkumham
Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan
Perundang-Undangan, dinyatakan
bahwa Target angka kredit yang harus dicapai untuk setiap jenjang Perancang
setiap tahun ditetapkan sebagai berikut:
a. Perancang Ahli Pertama angka kredit
paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) dan angka kredit paling tinggi 150% (seratus
lima puluh persen) dikalikan 12,5 (dua belas koma lima) sama dengan 18,75 (delapan
belas koma tujuh puluh lima);
b. Perancang Ahli Muda angka kredit
paling sedikit 25 (dua puluh lima) dan angka kredit paling tinggi 150% (seratus
lima puluh persen) dikalikan 25 (dua puluh lima) sama dengan 37,5 (tiga puluh
tujuh koma lima);
c. Perancang Ahli Madya angka kredit
paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) dan angka kredit paling tinggi
150% (seratus lima puluh persen) dikalikan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima)
sama dengan 56,25 (lima puluh enam koma dua puluh lima); dan
d. Perancang Ahli Utama angka kredit paling sedikit 50 (lima puluh) dan
angka kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan 50 (lima puluh)
sama dengan paling tinggi 75 (tujuh puluh lima).
Selengkapnya silahkan download Permenkumham
Nomor 5 Tahun 2020 Juknis Penilaian
Angka Kredit (PAK) Perancang
Peraturan Perundang-Undangan, melalui
link di bawah ini
Link download Permenkumham
Nomor 5 Tahun 2020 Tentang JUKNIS PAK Perancang
Peraturan Perundang-Undangan (disini)
Demikian informasi tentang Permenkumham
Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit (PAK) Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar