Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara merubah Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya, dengan menerbitkan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana. Dalam Permenpan ini diatur Jenjang Jabatan Fungsional Perencana dan Anga kreditnya.
Perubahan peraturan ini dimaksud untuk pengembangan karier dan
peningkatan profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan Fungsional
Perencana, yang mencakup ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan
wewenang dalam perencanaan pembangunan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2020 ini pada inti mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit Jabatan
Fungsional Perencana. Adapun
yang dimaksud Jabatan Fungsional Perencana dalam Peraturan Menpan RB Nomor
4 Tahun 2020 ini adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan
kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Adapun Pejabat
Fungsional Perencana yang selanjutnya disebut Perencana adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang
Berwenang untuk melakukan tugas teknis perencanaan pembangunan di Instansi
Pusat dan Instansi Daerah. Sedangkan Perencanaan mengandung maksud kegiatan-kegiatan
pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang
akan dilaksanakan di masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pengendalian,
pemantauan, dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya yang dilakukan
secara sistematis dan berkesinambungan.
“Jabatan Fungsional Perencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
perencanaan di lingkungan Instansi Pemerintah. Jabatan Fungsional Perencana
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Perencana. Sedangkan Kedudukan Perencana ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Perencana itu sendiri merupakan
jabatan karier PNS” demikian ditegaskan dalam permenpan ini.
Jabatan Fungsional Perencana menurut Peraturan
Menpan RB Nomor 4 Tahun 2020 merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Perencana, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Perencana Ahli Pertama;
b. Perencana Ahli Muda;
c. Perencana Ahli Madya; dan
d. Perencana Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Perencana
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2020 ini.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Perencana menurut Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 4 tahu 2020 ini adalah menyiapkan, mengkaji,
merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah
secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi
pelaksanaan rencana pembangunan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB Nomor
4 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Perencana (disini)
Demikian informasi tentang Permenpan
RB
Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana yang isi mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit Jabatan
Fungsional Perencana.
Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar