Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

Juknis Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Perencana Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2020

  Juknis Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Perencana Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2020

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara merubah Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya, dengan menerbitkan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana. Dalam Permenpan ini diatur Jenjang Jabatan Fungsional Perencana dan Anga kreditnya.

Perubahan peraturan ini dimaksud untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Fungsional Perencana, yang mencakup ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam perencanaan pembangunan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2020 ini pada inti mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Perencana. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Perencana dalam Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Adapun Pejabat Fungsional Perencana yang selanjutnya disebut Perencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Sedangkan Perencanaan mengandung maksud kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pengendalian, pemantauan, dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.


“Jabatan Fungsional Perencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional perencanaan di lingkungan Instansi Pemerintah. Jabatan Fungsional Perencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perencana. Sedangkan Kedudukan Perencana ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Perencana itu sendiri merupakan jabatan karier PNS” demikian ditegaskan dalam permenpan ini.

Jabatan Fungsional Perencana menurut Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2020 merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perencana, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Perencana Ahli Pertama;
b. Perencana Ahli Muda;
c. Perencana Ahli Madya; dan
d. Perencana Ahli Utama.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Perencana ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2020 ini.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Perencana menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 tahu 2020 ini adalah menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana (disini)

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana yang isi mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Perencana. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar