Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Jasa Konstruksi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 18,Pasal 25,
Pasal 42 ayat (6), Pasal 45, Pasal 51, Pasal 65 ayat (5), Pasal 67 ayat (2),
Pasal 82, Pasal 85 ayat (4), Pasal 88 ayat (7), Pasal 102 dan pengaturan
partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi melalui
forum jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, yang
dimaksud Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untukmewujudkan, memelihara,
menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah
atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah. SedangkanBangunan Konstruksi
adalah wujud fisik hasil jasa Konstruksi. Adapun yang dimaksud Jasa Konstruksi
adalah layanan jasa konsultansiKonstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Jasa Konstruksi
ini adalah meliputi
a. tanggung jawab dan kewenangan;
b. struktur usaha dan segmentasi
pasar Jasa Konstruksi;
c. Penyelenggaraan Usaha Jasa
Konstruksi;
d. pembinaan;
e. penyelenggaraan partisipasi
masyarakat; dan
f. tata cara pengenaan sanksi
administratif.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, ditegaskan
bahwa Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas:
a. meningkatnya kemampuan dan kapasitas usahaJasa
Konstruksi nasional;
b. terciptanya iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan
Jasa Konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kesetaraan
hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
c. terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai dengan
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan;
d. meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas
tenaga kerja Konstruksi nasional;
e. meningkatnya kualitas penggunaan material dan peralatan
Konstruksi serta teknologi Konstruksi dalam negeri;
f. meningkatnya partisipasi Masyarakat Jasa Konstruksi;
dan
g. tersedianya Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
Pengguna Jasa Konstruksi, meliputi:
a. Pemerintah;
b. badan usaha; dan
c. orang perseorangan dengan tujuan
untuk usaha.
Tanggung jawab Jasa Konstruksi dilaksanakan
oleh Menteri, berkoordinasi dengan menteri teknis atau kepala lembaga terkait. Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan sesuai dengan
tanggung jawabnya dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi.
Adapun penyelenggaraan sebagian
kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi terdiri
atas:
a. registrasi badan usaha Jasa Konstruksi;
b. Akreditasi bagi asosiasi badan usaha Jasa Konstruksi
dan asosiasi terkait rantai pasok Jasa Konstruksi;
c. registrasi pengalaman badan usaha;
d. registrasi Penilai Ahli;
e. menetapkan Penilai Ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi
Kegagalan Bangunan;
f. Akreditasi bagi asosiasi profesi dan proses Lisensi bagi
lembaga sertifikasi profesi;
g. registrasi tenaga kerja;
h. registrasi pengalaman profesional tenaga kerja serta lembaga
pendidikan dan pelatihan kerja di bidang Konstruksi;
i. penyetaraan tenaga kerja asing;
j. membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan
tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja yang belum dapat dilakukan lembaga
sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi/lembaga pendidikan dan
pelatihan; dan
k. Lisensi lembaga sertifikasi badan usaha.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi, melalui link di bawah ini.
Link download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020
Tentang Jasa Konstruksi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar