Juknis Jabatan Fungsional Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menpan atau
Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Berdasarkan atauran ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 29 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dinyatakan
bahwa Pengelola PBJ berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan
barang/jasa pada Instansi Pemerintah. Pengelola PBJ sebagaimana berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional PPBJ. Kedudukan Pengelola PBJ ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Juknis Jabatan
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020, bahwa Jabatan Fungsional PPBJ
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PPBJ termasuk dalam
klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan
fungsional kategori keahlian. Jenjang jabatan Jabatan Fungsional PPBJ dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Pengelola PBJ Ahli Pertama;
b. Pengelola PBJ Ahli Muda; dan
c. Pengelola PBJ Ahli Madya.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PPBJ, ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III
sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari eraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29
Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional PPBJ berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yaitu melaksanakan kegiatan
perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah,
pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa pemerintah secara swakelola.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB)
Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa,
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar