Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya berdasarkan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020

  Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020

Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Berdasarkan atauran ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dinyatakan bahwa Pengelola PBJ berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah. Pengelola PBJ sebagaimana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PPBJ. Kedudukan Pengelola PBJ ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020, bahwa Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PPBJ termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang jabatan Jabatan Fungsional PPBJ dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Pengelola PBJ Ahli Pertama;
b. Pengelola PBJ Ahli Muda; dan
c. Pengelola PBJ Ahli Madya.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PPBJ, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari eraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional PPBJ berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar