Juknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dan Angka
Kreditnya sesuai Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan. Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan teknis
pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi
penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan. Pejabat
Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan
kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi
penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis
pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi. Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan. Kedudukan
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan karier PNS.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 17
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan, Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan termasuk
dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori
keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri
atas:
a. Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan Terampil;
b. Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Navigasi
Penerbangan Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran
IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Navigasi Penerbangan Berdasarkan Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan
teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi
penerbangan.
Link download (unduh) Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 17
Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dan Angka Kreditnya sesuai Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar