Juknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Angka Kreditnya Sesuai
Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2020. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan
teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang
kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat udara dan komponennya
serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya. Pejabat Fungsional Asisten
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Asisten
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab
dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian,
dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya
kelaikudaraan pesawat terbang dan komponennya serta organisasi perawatan
pesawat dan pelatihannya.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, bahwa Asisten
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di
bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan
di bidang kelaikudaraaan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang transportasi. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat
Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Kedudukan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat
Udara ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan jabatan karier PNS.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
19 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan
Pesawat Udara, bahwa Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat
Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan jabatan fungsional
kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan
Pesawat Udara, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri
atas:
a. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat
Udara Terampil;
b. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat
Udara Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat
Udara Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat, ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Kelaikudaraan Pesawat Udara berdasarkan Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, yaitu melakukan kegiatan
pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di
bidang kelaikudaraaan pesawat udara.
Link download (unduh) Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 19
Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Sesuai Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar