Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

Juknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Angka Kreditnya Sesuai Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2020

  Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Sesuai Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2020


Juknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Angka Kreditnya Sesuai Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2020. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat terbang dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, bahwa Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan jabatan karier PNS.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, bahwa Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil;
b. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ini.

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, yaitu melakukan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara.

Link download (unduh) Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Sesuai Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar