Juknis Jabatan Fungsional
Inspektur Navigasi Penerbangan dan Angka Kreditnya sesuai Permenpan RB Nomor 16
Tahun 2020. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan. Dalam peraturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang
navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan
pelatihan. Sedangkan Pejabat Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang
selanjutnya disebut Inspektur Navigasi Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan,
pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dan komponennya
serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB)
Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan sebagai pejabat fungsional pengaturan,
pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Inspektur
Navigasi Penerbangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Kedudukan Inspektur Navigasi Penerbangan
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
merupakan jabatan karier PNS.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, bahwa Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun
pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur
Navigasi Penerbangan Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Navigasi Penerbangan
Ahli Pertama;
b. Inspektur Navigasi Penerbangan
Ahli Muda; dan
c. Inspektur Navigasi Penerbangan
Ahli Madya;
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ini.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional
Inspektur Navigasi Penerbangan berdasarkan Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, adalah melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan
investigasi di bidang navigasi penerbangan.
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Angka Kreditnya sesuai Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2020. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar