Juknis Jabatan
Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Angka Kreditnya Sesuai Permenpan Nomor 20
Tahun 2020. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara. Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
Sedangkan Pejabat Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang
selanjutnya disebut Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pengaturan, pengendalian,
dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian
Pesawat Udara, bahwa Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berkedudukan sebagai
pejabat fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang
pengoperasian pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang transportasi. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian
Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas
dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian
Pesawat Udara merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian
Pesawat Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, bahwa Jabatan Fungsional
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan jabatan fungsional kategori
keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri
atas:
a. Inspektur Pengoperasian Pesawat
Udara Ahli Pertama;
b. Inspektur Pengoperasian Pesawat
Udara Ahli Muda; dan
c. Inspektur Pengoperasian Pesawat
Udara Ahli Madya.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 20
Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian
Pesawat Udara berdasarkan Peraturan
Menpan RB atau Permenpan Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, yaitu melakukan kegiatan pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara serta
organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.
Link download (unduh) Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 20
Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Sesuai Permenpan Nomor 20 Tahun 2020.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar