Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

Juknis Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020

  Juknis Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020

Juknis Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Dalam peraturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geo spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geo spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial. Sedangkan Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan yang selanjutnya disebut Surveyor Pemetaan adalah PNS serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang , dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi geo spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geo spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, dinyatakan bahwa Surveyor Pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelenggaraan informasi geo spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geo spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial pada instansi pemerintah. Surveyor Pemetaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas penyelenggaraan informasi geo spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geo spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial. Kedudukan Surveyor Pemetaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan jabatan karier PNS.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, bahwa Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori terdiri atas:
a. Surveyor Pemetaan Terampil;
b. Surveyor Pemetaan Mahir ; dan
c. Surveyor Pemetaan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian terdiri atas:
a. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama;
b. Surveyor Pemetaan Ahli Muda;
c. Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan
d. Surveyor Pemetaan Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan tidak terpisahkan dengan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020 ini.


Tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi geo spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geo spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui link di bawah ini

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Juknis Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020. Semoga bermanfaat





Tidak ada komentar:

Posting Komentar