Juknis Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan
Angka Kreditnya Berdasarkan
Permenpan RB Nomor
27 Tahun 2020. Pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Dalam peraturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Surveyor
Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi
geo spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geo spasial, dan pembangunan
infrastruktur informasi geospasial. Sedangkan Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan
yang selanjutnya disebut Surveyor Pemetaan adalah PNS serta diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang , dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi geo spasial, pembinaan penyelenggaraan
informasi geo spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB)
Nomor 27 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, dinyatakan bahwa Surveyor Pemetaan berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang penyelenggaraan informasi geo spasial, pembinaan
penyelenggaraan informasi geo spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi
geospasial pada instansi pemerintah. Surveyor Pemetaan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas penyelenggaraan informasi geo spasial,
pembinaan penyelenggaraan informasi geo spasial, dan pembangunan infrastruktur
informasi geospasial. Kedudukan Surveyor Pemetaan ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang -undangan. Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan jabatan karier
PNS.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor
27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, bahwa Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan termasuk dalam
klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Surveyor
Pemetaan merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori terdiri atas:
a. Surveyor Pemetaan Terampil;
b. Surveyor Pemetaan Mahir ; dan
c. Surveyor Pemetaan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian terdiri
atas:
a. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama;
b. Surveyor Pemetaan Ahli Muda;
c. Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan
d. Surveyor Pemetaan Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII
yang merupakan tidak terpisahkan dengan Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
27 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi
geo spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geo spasial, dan pembangunan
infrastruktur informasi geospasial.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui link di bawah ini
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020. Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar