Juknis Jabatan Fungsional Pengawas
Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020. Permerintah telah menerbitkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Dalam peraturan ini dinyatakan bahwa
yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan
kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem
pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional
Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh
Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan untuk melakukan kegiatan
pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan
ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 30 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa Pengawas
Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan
Ketenagakerjaan pada Instansi Pemerintah. Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan
di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas
Ketenagakerjaan. Kedudukan Pengawas Ketenagakerjaan ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Juknis Jabatan
Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya Berdasarkan Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020, bahwa Jabatan Fungsional Pengawas
Ketenagakerjaan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional
Pengawas Ketenagakerjaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dari jenjang terendah sampai dengan
jenjang tertinggi, yaitu:
a. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama;
b. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda;
c. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya; dan
d. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 30 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yaitu
melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan
sistem pengawasan ketenagakerjaan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan,
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan
Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya Berdasarkan Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar