Juknis Jabatan Fungsional Penguji
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya Berdasarkan Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan
dan Kesehatan Kerja. Berdasarkan
peraturan ini dinyatakan yang
dimaksud Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya
disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan
pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja yang diduduki oleh
PNS. Sedangkan Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya
disebut Penguji K3 adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengujian dan kompetensi
keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dinyatakan bahwa Penguji K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian
K3 dan Pengujian Kompetensi K3 pada Instansi Pembina; kementerian/lembaga
lainnya yang terkait; dan dinas yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan pada pemerintahan daerah provinsi. Penguji K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Penguji K3. Kedudukan Penguji K3 (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit
kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Digetaskan dalam Juknis Jabatan
Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020, bahwa
Jabatan Fungsional Penguji K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan jabatan
karier. Jabatan Fungsional Penguji K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional
Penguji K3 merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Penguji K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dari jenjang terendah sampai
dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Penguji K3 Ahli Pertama;
b. Penguji K3 Ahli Muda;
c. Penguji K3 Ahli Madya; dan
d. Penguji K3 Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penguji K3 (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penguji K3 berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu melaksanakan
Pengujian K3 dan Pengujian Kompetensi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 31 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan
Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar