Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

Juknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya Berdasarkan Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020

  Juknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020

Juknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Berdasarkan peraturan ini dinyatakan yang dimaksud Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja yang diduduki oleh PNS. Sedangkan Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Penguji K3 adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dinyatakan bahwa Penguji K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian K3 dan Pengujian Kompetensi K3 pada Instansi Pembina; kementerian/lembaga lainnya yang terkait; dan dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada pemerintahan daerah provinsi. Penguji K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji K3. Kedudukan Penguji K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Digetaskan dalam Juknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020, bahwa Jabatan Fungsional Penguji K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan jabatan karier. Jabatan Fungsional Penguji K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Penguji K3 merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penguji K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Penguji K3 Ahli Pertama;
b. Penguji K3 Ahli Muda;
c. Penguji K3 Ahli Madya; dan
d. Penguji K3 Ahli Utama.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penguji K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Penguji K3 berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu melaksanakan Pengujian K3 dan Pengujian Kompetensi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Juknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar