Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kineda Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan.
Berdasarkan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2020
Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa
Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan, yang
dimaksud dengan tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah
tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa
Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa
Karantina Tumbuhan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa Karantina Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2020
Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa
Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan,
bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan diberikan Tunjangan Analis
Perkarantinaan Tumbuhan setiap bulan. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
diangkat dan ditugaskan sccara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
Karantina Tumbuhan diberikan Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan setiap
bulan. Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina diberikan Tunjangan Dokter Hewan Karantina setiap bulan. Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan diberikan Tunjangan Paramedik Karantina
Hewan setiap bulan.
Besaran Tunjangan Analis
Perkarantinaan Tumbuhan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 115 Tahun 2020 ini. Sedangkan Besaran Tunjangan Pemeriksa Karantina
Tumbuhan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115
Tahun 2020 ini. Besaran Tunjangan Dokter Hewan Karantina tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2020
ini. Besaran Tunjangan Paramedik
Karantina Hewan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 115 Tahun 2020 ini.
Pemberian Tunjangan Analis
Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina,
dan Paramedik Karantina Hewan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
115 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik
Karantina Hewan, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2020
Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa
Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar