Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERPRES NOMOR 115 TAHUN 2020 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN, PEMERIKSA KARANTINA TUMBUHAN, DOKTER HEWAN KARANTINA, DAN PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2020


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kineda Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan.

 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan, yang dimaksud dengan tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.  Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan, bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan diberikan Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan setiap bulan. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan sccara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan diberikan Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan setiap bulan.  Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina diberikan Tunjangan Dokter Hewan Karantina setiap bulan. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan diberikan Tunjangan Paramedik Karantina Hewan setiap bulan.

 

Besaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2020 ini. Sedangkan Besaran Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2020  ini.  Besaran Tunjangan Dokter Hewan Karantina tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2020  ini. Besaran Tunjangan Paramedik Karantina Hewan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2020  ini.

 

Pemberian Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan, melalui link yang tersedia di bawah ini.



Link download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar