Seperti apa Persyaratan Seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan dan Contoh Soal Tes / Seleksi PPPK Guru tahun 2021. Untuk gambaran Persyaratan Seleksi PPPK Guru tahun 2021 kita dapat membaca dri mekanisme seleksi PPPK tahun sebelumnya. Berikut ini gambaran mekanisme seleksi PPPK tahun 2019 yang lalu. Proses Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat itu berpedoman pada ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pemerintah Daerah melaksanakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang meliputi tahapan, sebagai berikut.
1)
Perencanaan
Pada tahap
perencanaan ini, akan dibentuk panitia seleksi yang terdiri dari Panitia
Seleksi Nasional (PANSELNAS) dan Panitia Seleksi Daerah (PANSELDA). Pasal 5
ayat (2) Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, menyebutkan bahwa pembentukan
panitia seleksi nasional pengadaan PPPK dilakukan oleh Menteri. Sedangkan
PANSELDA dibentuk oleh Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Selain pembentukan panitia seleksi. Pada tahap perencanaan ini juga akan
ditentukan mengenai jumlah formasi kebutuhan yang akan dialokasikan. Ketentuan
mengenai formasi kebutuhan pegawai tersebut ditentukan oleh Kementerian PANRB.
2)
Pengumuman lowongan
Setelah pejabat
pembina kepegawaian dalam hal ini adalah Bupati/Wali Kota memberikan
persetujuannya untuk diadakan pengadaan PPPK, maka dilakukanlah pengumuman
lowongan. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019,
menyebutkan bahwa panitia seleksi nasional pengadaan PPPK atau Panitia seleksi
instansi pengadaan PPPK mengumumkan lowongan jabatan PPPK secara terbuka kepada
masyarakat. Pengumuman lowongan jabatan PPPK dapat dilakukan baik menggunakan
media elektronik seperti website Kantor BKN atau Kantor BKDD Kabupaten/Kota,
maupun media non-elektronik yang mudah diketahui seperti melalui selebaran yang
ditempel pada papan pengumuman.
3)
Pelamaran
Setiap orang yang
ingin melamar menjadi PPPK, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019, yaitu antara
lain:
a.
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum
batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan;
b.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Swasta atau pegawai lainnya antara lain Pegawai Badan Usaha
Milik Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
d.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
g.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang
dibuktikan dengan:
1.
Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai
dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
2.
Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit
pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga
yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan
setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
h.
Surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi
kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
i.
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
Tahapan
pelamaran sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun
2019, terdiri atas:
a.
Pendaftaran; dan
b.
Penyampaian dokumen lamaran.
Pendaftaran
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Kepala BKN Nomor 1
Tahun 2019, yaitu bahwa: Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
atau laman lainnya yang ditentukan oleh BKN. Pada proses pendaftaran ini
terdapat dua tahapan yang harus dilakukan. Tahap pertama, bagi peserta yang
ingin mendaftar terlebih dahulu harus membuat akun pendaftaran. Kemudian
setelah pembuatan akun pendaftaran tersebut selesai tahap berikutnya adalah mencetak
kartu pendaftaran. Tahap kedua, setelah pembuatan akun dan proses mencetak
kartu selesai, kemudian dilanjutkan ke tahap pendaftaran dengan mengisi data
diri dan dokumen yang diperlukan. Setelah melakukan pendaftaran, setiap pelamar
mendapatkan nomor registrasi. Nomor registrasi tersebut digunakan pada tahap selanjutnya
yaitu tahap seleksi administrasi. Setelah melakukan pendaftaran selanjutnya
pelamar wajib menyampaikan dokumen. Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang
dipersyaratkan tersebut diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
pelaksanaan seleksi administrasi.
4)
Seleksi dan pengumuman hasil seleksi
Pasal 18 Peraturan
Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019, menyebutkan: Penyelenggaraan seleksi pengadaan
PPPK terdiri dari 3 (tiga) tahapan, yaitu:
a. Seleksi
administrasi;
b. Seleksi
kompetensi; dan
c. Wawancara.
PANSELDA melaksanakan
seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen pelamaran yang diterima yang disampaikan
oleh pelamar yang sudah melakukan registrasi. Hasil seleksi administrasi oleh
PANSELDA kemudian diumumkan secara terbuka melalui laman instansi, surat kabar,
papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan, baik yang lulus maupun
tidak lulus seleksi administrasi. Data pelamar yang telah dinyatakan lulus
seleksi administrasi, disampaikan kepada PANSELNAS melalui sistem yang telah
terintegrasi dengan (Computer Assisted Test) atau CAT BKN dan/atau CAT lainnya yang
ditentukan BKN. CAT sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan
Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019, yaitu suatu sistem seleksi dengan alat bantu
komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal
kompetensi. Melalui CAT BKN tersebut nantinya dapat diketahui para pelamar yang
lulus seleksi administrasi.
Bagi pelamar yang
lulus seleksi administrasi kemudian diberikan kartu tanda peserta seleksi atau
mencetak kartu tanda peserta seleksi dengan cara mengunduh dari laman
https://sscasn.bkn.go.id atau laman lainnya yang ditentukan oleh BKN. Tahap
selanjutnya bagi para pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi
adalah mengikuti seleksi kompetensi. Pemerintah Daerah pada pelaksanaan seleksi
pengadaan PPPK tahap I tahun 2019 yang telah dilaksanakan, wawancara dilakukan
bersamaan dengan seleksi kompetensi yaitu dalam bentuk soal atau pertanyaan.
Dengan demikian, proses seleksi kompetensi dan wawancara tersebut dilaksanakan
dalam satu waktu dalam bentuk pertanyaan tertulis.
Setelah
Anda membaca gambaran Persyaratan
Seleksi PPK Guru tahun 2021, selenjutnya kita akan membahas beberapa Latihan
soal PPPK Guru tahun 2021 yang akan datang. Untuk menghadapi seleksi pengadaan
PPPK Tahun 2021 ada baiknya untuk mempelajari Latihan Soal Tes PPPK Guru Tahun 2021. Soal-soal ini
bukan soal resmi tetapi hanya sebagai bahan pengayaan untuk menambah wawasan
dan pengetahuan para calon guru. Mudah-mudahan dengan mempelajari soal ini
menambah persiapan dan rasa percaya diri para calon pendaftar PPPK 2021 yang
akan dating.
Berikut
ini bebera Link Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru untuk Guru SD, guru
Mata Pelajaran SMP SMA dan SMK Tahun 2021, silahkan dicoba untuk
dipelajari.
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Soal Pedagogik (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru PPKn SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Bahasa Inggris SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Matematika SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru IPA SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Biologi SMA SMK (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Kimia SMA SMK (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Fisika SMA SMK (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Seni Budaya SMP SMA (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru IPS SMP (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Sejarah SMA SMK (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Geografi SMA SMK (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Ekonomi SMA SMK (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Penjas - PJOK SD SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Pedagogik SD (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi Bahasa Indonesia (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi Matematika (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi IPA (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi PPKn (disini)
Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi IPS (disini)
Demikian
informasi tentang Persyaratan dan Contoh
Soal Seleksi PPPK Guru tahun 2021. Semoga informasi ini ada manfaatnya,
terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar