PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Melalui Penyesuaian/Inpassing, diterbitkan untuk pengembangan karier, profesionalisme Pegawai Negeri Sipil, peningkatan kinerja organisasi, dan guna memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (PermenkumHAM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengangkatan PNS (Pegawai
Negeri Sipil) dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Melalui Penyesuaian/Inpassing,
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing pada Instansi Pengguna ditujukan
bagi:
a.
PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi
Hukum yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB; dan/atau
b.
PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang
memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan
Fungsional Analis Hukum yang akan diduduki.
Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional Analis Hukum dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional
Analis Hukum jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Instansi Pengguna
yang memiliki kebutuhan atas Jabatan Fungsional Analis Hukum, dapat mengusulkan
PNS untuk mengikuti proses Penyesuaian/Inpassing. Untuk menjamin keseimbangan
antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan, pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing
harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Instansi Pengguna menyusun kebutuhan atas
Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai
dengan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang
ditetapkan Instansi Pembina.
Pelaksanaan
Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Hukum yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Dalam hal usulan kebutuhan Jabatan Fungsional
Analis Hukum belum ditetapkan, Uji Kompetensi dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dan tahapan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Ditegaskan dalam PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Melalui Penyesuaian/ Inpassing, bahwa
Persyaratan Pengangkatan bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum
melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus sebagai PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi
Hukum paling singkat 2 (dua) tahun;
f.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural; dan
g. nilai prestasi kerja
paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Tata Cara
Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dinyatakan dalam PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Analis Hukum Melalui Penyesuaian/ Inpassing, bahwa tahapan
pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui
Penyesuaian/Inpassing terdiri atas:
a.
penyampaian usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum, permohonan, dan
berkas persyaratan administrasi;
b.
seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi atas permohonan dan
berkas persyaratan administrasi oleh Instansi Pembina;
c.
pelaksanaan Uji Kompetensi oleh Instansi Pembina;
d.
penetapan Rekomendasi berdasarkan hasil Uji Kompetensi;
e.
pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum oleh PPK Instansi
Pengguna berdasarkan Rekomendasi, kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum,
dan Peta Jabatan; dan
f.
pelaporan pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (PermenkumHAM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengangkatan PNS (Pegawai
Negeri Sipil) dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Melalui Penyesuaian/Inpassing,
melalui link di bawah ini
Link
download
Demikian informasi tentang PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Melalui Penyesuaian/ Inpassing. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar