Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini
yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara, diberikan Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Pembina Teknis
perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Berikut besaran Tunjangan
Pembina Teknis perbendaharaan Negara sesuai lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
1.
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara penyelia Rp960.000,00
2.
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000,00
3.
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000,00
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pembina
Teknis Perbendaharaan Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pembina
Teknis Perbendaharaan Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan
penghentian pembayaran Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Link download lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun
2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara ------disini
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun
2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar