Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

Perpres Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan.

 

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pembina Teknis perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Berikut besaran Tunjangan Pembina Teknis perbendaharaan Negara sesuai lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.

1. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara penyelia Rp960.000,00

2. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000,00

3. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000,00

 

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Link download lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara ------disini

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Semoga ada manfaatnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar