Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

Perpres Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara), diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan.

 

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diberikan Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan.

 

Pasal 3

Besaran Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Berikut besaran Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

·         Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya Rp 1.380.000,00

·         Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp 1.100.0OO,00

·         Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp 540.000,00

 

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Link download lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ------disini

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar