Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara), diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini
yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan
Analis pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan pcraturan
perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diberikan
Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Analis
Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Berikut besaran Tunjangan
Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan
lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
4 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
·
Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Ahli Madya Rp 1.380.000,00
·
Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Ahli Muda Rp 1.100.0OO,00
·
Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp 540.000,00
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis
Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis
Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan
penghentian pembayaran Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Link download lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun
2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara ------disini
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun
2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar