Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi JFPK (Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian) Serta Hubungan Kerja Dengan Instansi Pembina, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian serta Hubungan Kerja dengan Instansi Pembina.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
Pemeriksa Keimigrasian Serta Hubungan Kerja Dengan Instansi Pembina, Jabatan
Fungsional Pemeriksa Keimigrasian wajib memiliki 1 (satu) Organisasi Profesi.
Pemeriksa Keimigrasian wajib menjadi anggota Organisasi Profesi JFPK.
Organisasi Profesi JFPK harus memenuhi syarat yang meliputi:
a.
memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b.
memiliki tujuan dan sasaran pembentukan;
c.
memiliki visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja;
d.
terdapat sumber pendanaan yang jelas;
e.
memiliki alamat domisili;
f.
memiliki pembagian kerja dan tugas dan wewenang yang jelas berdasarkan struktur
organisasi; dan
g.
berbadan hukum.
Ditegaskan dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
Pemeriksa Keimigrasian Serta Hubungan Kerja Dengan Instansi Pembina, bahwa Instansi
Pembina memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi JFPK. Fasilitasi pembentukan
Organisasi Profesi JFPK meliputi: a) proses usulan sampai dengan pengesahan; b)
musyawarah nasional untuk pemilihan kepengurusan Organisasi Profesi JFPK; dan c)
mengukuhkan kepengurusan Organisasi Profesi JFPK terpilih berdasarkan hasil keputusan
musyawarah nasional.
Pembentukan Organisasi Profesi
JFPK diusulkan oleh pengurus/calon pengurus kepada pimpinan Instansi Pembina dan/atau
berdasarkan usulan dari perkumpulan profesi JF dengan rekomendasi dari Instansi
Pembina. Usulan Pembentukan Organisasi Profesi JFPK disampaikan dengan melampirkan
akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris dan telah disahkan sebagai badan hukum
yang memuat:
a. anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga;
b. program kerja; dan
c. susunan pengurus.
Dalam hal usulan dinyatakan telah
memenuhi persyaratan, Organisasi Profesi JFPK ditetapkan melalui keputusan
pimpinan Instansi Pembina. Keputusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan Kepala
Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
Pemeriksa Keimigrasian Serta Hubungan Kerja Dengan Instansi Pembina,
melalui link download di bawah ini
Link Download Peraturan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham
Nomor 6 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian Informasi tentang Peraturan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham
Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi
JFPK (Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian) Serta Hubungan Kerja Dengan
Instansi Pembina. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar