Materi Soal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Jabatan fungsional pamong budaya adalah jabatan fungsional yang melaksanakan pembinaan kebudayaan di bidang nilai budaya, kesejarahan, kesenian, permuseuman, kepurbakalaan, dan/atau kebahasaan.
Yang
berhak untuk mengikuti Inpassing JF Pamong Budaya adalah: 1) PNS yang telah dan
masih menjalankan tugas di bidang pembinaan kebudayaan berdasarkan keputusan
Pejabat yang berwenang; 2) PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai
dengan formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan telah mendapatkan kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi; 3) Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan
Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan
Jabatan Fungsional Pamong Budaya; 4) PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan
Fungsional Pamong Budaya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Adapaun
syarat untuk mengikuti Inpassing jabatan fungsional Pamong Budaya Jenjang
Terampil ?
·
berijazah
paling rendah Diploma II
·
pangkat
paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/b
·
memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kebudayaan paling kurang
2 (dua) tahun
·
mengikuti
dan lulus uji kompetensi di bidang kebudayaan
·
nilai
prestasi kerja paling kurang bernilai “baik” untuk setiap aspek yang dinilai
dalam 1 (satu) tahun terakhir
·
3
(tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat
pelaksana
·
(dua)
tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan
pengawas.
Sedangkan
syarat untuk mengikuti Inpassing jabatan fungsional Pamong Budaya Jenjang Ahli
?
·
berijazah
paling rendah S-1/D-IV
·
pangkat
paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a
·
memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kebudayaan paling kurang
2 (dua) tahun
·
mengikuti
dan lulus uji kompetensi di bidang kebudayaan
·
nilai
prestasi kerja paling kurang bernilai “baik” untuk setiap aspek yang dinilai
dalam 1 (satu) tahun terakhir
·
3
(tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat
pelaksana
·
2
(dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi
administrator dan pengawas
·
1
(satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi
administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya Madya; atau
1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat
pimpinan tinggi.
Apa
saja Materi Soal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Pamong Budaya ? Materi Soal uji kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya
terdiri dari :
1)
Umum :
·
Pengetahuan
tentang peraturan perundang-undangan di bidang kebudayaan.
·
Pengetahuan
tentang kebijakan pembangunan di bidang kebudayaan.
2)
Keahlian :
·
Pengetahuan
tentang kebudayaan nasional Indonesia.
·
Penguasaan
konsep, prinsip-prinsip, metodelogi, dan teknis analisis di bidang kebudayaan.
3)
Keterampilan :
·
Pengetahuan
tentang permasalahan teknis dan metode/cara pelaksanaan pengelolaan kebudayaan.
·
Penguasaan
teknis dan perangkat penunjang kegiatan bidang kebudayaan.
·
Kemampuan
melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan di bidang kebudayaan.
Sebagaimana
diketahui PNS yang akan mengikuti Penyesuaian/Inpassing ke dalam JF PAMONG
BUDAYA diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Pusat
Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) meliputi uji pemahaman substansi
pengembangan teknologi pembelajaran yang dilakukan secara daring/online dan penilaian
portofolio.
Demikian
informasi tentang Materi Soal Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar