Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

Materi Soal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya

Materi Soal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya


Materi Soal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Jabatan fungsional pamong budaya adalah jabatan fungsional yang melaksanakan pembinaan kebudayaan di bidang nilai budaya, kesejarahan, kesenian, permuseuman, kepurbakalaan, dan/atau kebahasaan.


Yang berhak untuk mengikuti Inpassing JF Pamong Budaya adalah: 1) PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang pembinaan kebudayaan berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; 2) PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; 3) Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Pamong Budaya; 4) PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pamong Budaya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

 

Adapaun syarat untuk mengikuti Inpassing jabatan fungsional Pamong Budaya Jenjang Terampil ?

·         berijazah paling rendah Diploma II

·         pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/b

·         memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kebudayaan paling kurang 2 (dua) tahun

·         mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang kebudayaan

·         nilai prestasi kerja paling kurang bernilai “baik” untuk setiap aspek yang dinilai dalam 1 (satu) tahun terakhir

·         3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana

·         (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.

 

Sedangkan syarat untuk mengikuti Inpassing jabatan fungsional Pamong Budaya Jenjang Ahli ?

·         berijazah paling rendah S-1/D-IV

·         pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a

·         memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kebudayaan paling kurang 2 (dua) tahun

·         mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang kebudayaan

·         nilai prestasi kerja paling kurang bernilai “baik” untuk setiap aspek yang dinilai dalam 1 (satu) tahun terakhir

·         3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana

·         2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas

·         1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya Madya; atau 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.

 

 

Apa saja Materi Soal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya ? Materi Soal uji kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya terdiri dari :

 

1) Umum :

 

·            Pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang kebudayaan.

·            Pengetahuan tentang kebijakan pembangunan di bidang kebudayaan.

 

 

2) Keahlian :

·            Pengetahuan tentang kebudayaan nasional Indonesia.

·            Penguasaan konsep, prinsip-prinsip, metodelogi, dan teknis analisis di bidang kebudayaan.

 

3) Keterampilan :

·            Pengetahuan tentang permasalahan teknis dan metode/cara pelaksanaan pengelolaan kebudayaan.

·            Penguasaan teknis dan perangkat penunjang kegiatan bidang kebudayaan.

·            Kemampuan melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan di bidang kebudayaan.

 

 

Sebagaimana diketahui PNS yang akan mengikuti Penyesuaian/Inpassing ke dalam JF PAMONG BUDAYA diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) meliputi uji pemahaman substansi pengembangan teknologi pembelajaran yang dilakukan secara daring/online dan penilaian portofolio.

 

 

Demikian informasi tentang Materi Soal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar