Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatanprofesionalisme Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang analisis ketahanan pangan.
Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Adapun
yang dimaksudJabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan berdasarkan Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 9 Tahun 2020
Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan
kegiatan Analisis Ketahanan Pangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Ketahanan
Pangan yang selanjutnya disebut Analis Ketahanan Pangan adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan
kegiatan Analisis Ketahanan Pangan.
Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang Analisis Ketahanan Pangan pada Instansi Pemerintah. Analis Ketahanan Pangan
merupakan jabatan karier PNS. Analis Ketahanan Pangan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan,
ditetapkan dalam peta jabatan.
Tugas
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu melaksanakan kegiatan Analisis
Ketahanan Pangan. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
terdiri atas:
a.
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama;
b.
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda;
c.
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan
d.
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama.
Pangkat
dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan terdiri atas:
a.
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama:
1)
Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2)
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda:
1)
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2)
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya:
1)
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2)
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3)
Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama:
1)
Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2)
Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Dinyatakan
dalam Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 9
Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan bahwa Unsur
kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang dapat dinilai
Angka Kreditnya, yaitu Analisis Ketahanan Pangan yang meliputi analisis ketersediaan
pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.
Selengkapnya
silahkan baca Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor
9 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Link download Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 9 Tahun 2020 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan BKN (Perka
BKN) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar