Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan. Sedangkan Pejabat Fungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disebut Kurator Keperdataan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan.
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang
Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, dinyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang harta peninggalan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier PNS. Kurator Keperdataan berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kurator
Keperdataan, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung disesuaikan dengan struktur
organisasi masing-masing instansi pemerintah. Kedudukan Kurator Keperdataan)
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2020 Tentang
Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, bahwa Tugas Jabatan
Fungsional Kurator Keperdataan yaitu melaksanakan pengurusan kepentingan subyek
hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan
demi hukum di bidang harta peninggalan.
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Kurator
Keperdataan terdiri atas:
a.
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan ahli pertama;
b.
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan ahli muda;
c.
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan ahli madya; dan
d.
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan ahli utama.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Kurator Keperdataan terdiri atas:
a.
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan ahli pertama, meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Jabatan Fungsional Kurtor Keperdataan ahli muda, meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan ahli madya, meliputi:
1.
pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan ahli utama, meliputi:
1.
pangkat pembina utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Selanjutnya Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2023 Tentang
Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan menyatakan
bahwa Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan kategori keahlian yang
dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi:
a.
perwalian anak dan pengampuan;
b.
pengurusan harta peninggalan tak terurus dan harta kekayaan orang yang
dinyatakan tidak hadir;
c.
pewarisan dan wasiat;
d.
kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang;
e.
penatausahaan uang pihak ketiga; dan
f.
evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan pengurusan kepentingan subyek hukum dalam
rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi
hukum.
Subunsur dari unsur kegiatan
Kurator Keperdataan terdiri atas:
a.
perwalian anak dan pengampuan meliputi:
1.
persiapan;
2.
pelaksanaan; dan
3.
pengakhiran.
b.
pengurusan peninggalan tak terurus dan hak kekayaan orang yang dinyatakan tidak
hadir meliputi:
1.
persiapan;
2.
pelaksanaan; dan
3.
pengakhiran.
c.
Pewarisan dan wasiat meliputi:
1.
penerbitan surat keterangan hak waris;
2.
pembukaan wasiat tertutup; dan
3.
pendaftaran wasiat umum/terbuka.
d.
kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang meliputi:
1.
kepailitan;
2.
penundaan kewajiban pembayaran utang; dan
3.
pengakhiran.
e.
penatausahaan uang pihak ketiga meliputi:
1.
persiapan;
2.
pelaksanaan; dan
3.
pengakhiran.
f.
evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam
rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi
hukum.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
Kurator Keperdataan, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2020 ---disini
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2020 Tentang
Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar