Berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disingkat JFAIPP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan dalam rangka perlindungan dan pengamanan perdagangan yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang. Pejabat Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut AIPP adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis penyelidikan dan pembelaan dalam rangka perlindungan dan pengamanan perdagangan. Analisis Penyelidikan adalah kegiatan analisis dalam rangka pembuktian yang dilakukan oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk memulihkan kerugian atau mencegah ancaman kerugian Industri Dalam Negeri (IDN) akibat impor barang dumping, subsidi dan lonjakan jumlah barang impor.
Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan berdasarkan Permendag
Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juknis – Juklak Jabatan
Fungsional Analis Investigasi aan Pengamanan Perdagangan, mempunyai tugas
pokok melaksanakan analisis di bidang penyelidikan dan Pembelaan untuk
pelindungan dan pengamanan perdagangan.
Dintyatakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau
Permendag Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juknis
Juklak Jabatan Fungsional Analis Investigasi aan Pengamanan Perdagangan, bahwa Jabatan
Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (JFAIPP) merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang JFAIPP terdiri atas 3 (tiga)
jenjang AIPP Ahli Pertama, AIPP Ahli Muda; dan AIPP Ahli Madya. Pangkat dan
golongan ruang atas jenjang JFAIPP adalah:
a. AIPP Ahli Pertama,
terdiri atas:
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. AIPP Ahli Muda, terdiri
atas:
1.
Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. AIPP Ahli Madya, terdiri
atas:
1.
Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pengangkatan PNS ke dalam
JFAIPP dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; atau
d. promosi.
Pengangkatan pertama PNS ke
dalam JFAIPP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang
baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan
dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah S-1
(Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang Hukum, Ekonomi, dan Hubungan
Internasional;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi
yang telah disusun oleh Instansi Pembina yang dibuktikan dengan sertifikat
kompetensi; dan
f. setiap unsur penilaian prestasi kerja
paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
Pengangkatan pertama PNS
dalam JFAIPP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JFAIPP dari calon PNS;
b. calon PNS yang mengisi formasi JFAIPP dan
telah diangkat sebagai PNS harus mengikuti:
1.
uji kompetensi teknis yang diselenggarakan oleh unit kerja yang membidangi
pengamanan perdagangan;
2.
uji kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural yang diselenggarakan
oleh Unit kerja yang menangani kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal;
c. uji kompetensi dilaksanakan paling lama 1
(satu) tahun setelah pengangkatan sebagai PNS;
d. PNS yang telah mengikuti dan lulus uji
kompetensi dapat diangkat dalam JFAIPP paling lama 1 (satu) tahun setelah
pengangkatan sebagai PNS;
e. PNS yang telah diangkat dalam JFAIPP dalam
waktu paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus Diklat Fungsional
JFAIPP; dan
f. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
PNS yang telah diangkat dalam JFAIPP belum mengikuti atau tidak lulus Diklat
Fungsional JFAIPP, tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan pertama PNS
dalam JFAIPP dilakukan sesuai tata cara:
a. PNS yang akan diangkat pertama dalam
JFAIPP mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit kerja untuk dilakukan
penilaian terhadap DUPAK JFAIPP dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai
berikut:
1.
fotokopi surat keputusan pengangkatan calon PNS;
2.
fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS;
3.
surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
4.
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
5.
fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang
Berwenang;
6.
fotokopi sertifikat kompetensi teknis JFAIPP;
7.
fotokopi sertifikat kompetensi manajerial dan sosial kultural Jabatan
Fungsional;
8.
fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
9.
DUPAK yang disertai bukti fisik;
b. pimpinan unit kerja meneruskan permohonan kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit jabatan
tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri;
c. pejabat administrator yang membidangi
kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kesekretariatan pada unit jabatan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar
negeri memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang
kesekretariatan pada unit jabatan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar
negeri meneruskan permohonan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi pengamanan perdagangan;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi pengamanan perdagangan melakukan penilaian DUPAK dan menetapkan PAK
berdasarkan permohonan.
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi pengamanan perdagangan menyampaikan PAK kepada pejabat pimpinan
tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada unit jabatan tinggi madya yang
membidangi perdagangan luar negeri;
g. pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang
kesekretariatan pada unit jabatan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar
negeri menyampaikan PAK kepada pihak-pihak yang terkait dan mengusulkan
pengangkatan PNS dalam JFAIPP kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal dengan
melampirkan dokumen persyaratan pengangkatan.
h. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian pada Sekretariat Jenderal memeriksa kelengkapan persyaratan
pengangkatan dan memproses keputusan pengangkatan pertama dalam JFAIPP; dan
i. Menteri menetapkan keputusan pengangkatan
pertama dalam JFAIPP.
Selengkapnya silahkan
download Permendag Nomor 21 Tahun 2020
Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan,
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendag Nomor 21 Tahun 2020 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendag Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Juknis
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. Semoga
ada manfaatnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar