Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021 Tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Menurut WHO, pada 1 Juli 2021 lebih dari 182 juta orang di seluruh dunia telah didiagnosis dengan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan telah merenggut lebih dari 3,9 juta jiwa. Meskipun beberapa wilayah di dunia mengalami penurunan jumlah kasus, daerah lain masih mengalami lonjakan kasus yang salah satu kemungkinannya adalah ditemukan varian baru khususnya varian Delta yang tingkat penularannya lebih tinggi dibandingkan dengan varian sebelumnya termasuk di Indonesia.
Di Indonesia, kasus
konfirmasi COVID-19 belum mengalami penurunan yang signifikan, tetapi cenderung
terjadi peningkatan yang sangat drastis pada pertengahan tahun 2021, khususnya
di beberapa provinsi tertinggi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat , Jawa Tengah,
Banten, dan Jawa Timur.
Dengan banyaknya penelitian COVID-19
yang telah dilakukan sebagai dasar rekomendasi pengobatan , baik yang berasal
dari referensi dalam negeri, luar negeri, jurnal ilmiah maupun rekomendasi
BPOM, mengakibatkan manajemen klinis tata laksana COVID-19 dapat mengalami
perubahan sesuai dengan update serta perkembangan pengobatan terkini.
Tenaga kesehatan yang
terlibat dalam manajemen klinis tata laksana COVID-19 dapat di FKTP maupun di
FKTRL. Manajemen klinis tata laksana COVID-19 di FKTP dapat dilakukan oleh
dokter umum sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), sedangkan di
FKRTL dapat dilakukan oleh dokter spesialis paru , dokter spesialis penyakit
dalam, dokter penyakit dalam subspesialis paru, dokter penyakit dalam subspesialis
tropik infeksi, dokter spesialis anak, dokter anak subspesialis paru, dokter
anak subspesialis infeksi tropik, dokter anak subspesialis emergensi dan rawat
intensif anak, dokter obstetri dan ginekologi, dokter spesialis anestesi,
dokter spesialis anestesi subspesialis Intensive Care dan dokter spesialis lain
atau dokter subspesialis lain sesuai dengan kebutuhan medis sebagai DPJP. Dalam
hal terdapat keterbatasan jumlah dokter spesialis, maka dokter umum dapat
merawat pasien COVID-19 sesuai dengan kewenangannya. Tenaga kesehatan yang terlibat
dalam pelayanan COVID- 19 adalah perawat dan tenaga kesehatan lainnya sesuai
kebutuhan medis pasien.
Pedoman Manajemen Klinis
Tata Laksana COVID- 19 disusun berdasarkan rekomendasi WHO yang disesuaikan
dengan perkembangan pandemi COVID- 19, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Organisasi Profesi telah menyusun manajemen klinis tata
laksana COVID- 19 berupa pedoman tata laksana COVID-19 edisi ke-3, dan Kementerian
Kesehatan menerbitkan protokol tersebut dalam bentuk buku saku pada bulan
Januari 2021. Dengan adanya perubahan terapi pasien COVID-19 pada saat ini,
maka pedoman tata laksana tersebut perlu disempurnakan untuk menjadi acuan bagi
pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota,
dokter, tenaga kesehatan lain, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemangku kepentingan
terkait dalam penanganan pasien COVID-19.
Diktum KESATU KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021
Tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyatakan Menetapkan Manajemen Klinis Tata
Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
selanjutnya disebut Manajemen Klinis Tata Laksana COVID-19 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5671/2021 Tentang Manajemen Klinis Tata Laksana
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyatakan
bahwa Manajemen Klinis Tata Laksana COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan
tenaga kesehatan lain dalam menegakan diagnosis, melaksanakan tata laksana
pengobatan, dan tindakan terhadap pasien COVID-19 sesuai indikasi medis.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021 menyatakan bahwa Manajemen Klinis
Tata Laksana COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan
sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah
daerah kabupaten/kota, dokter, tenaga kesehatan lain, fasilitas pelayanan
kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait dalam penanganan pasien COVID-19.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5671/2021 Tentang Manajemen Klinis Tata Laksana
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyatakan
bahwa Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Manajemen Klinis Tata Laksana COVID-19 berdasarkan kewenangan masing -masing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021 Tentang Manajemen Klinis Tata Laksana
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyatakan
bahwa Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor HK.01 .07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID- 19) sepanjang mengatur mengenai
manajemen klinis , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tujuan umum diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021 adalah terselenggaranya manajemen
klinis pelayanan COVID-19 yang komprehensif. Sedangkan tujuan khusus adalah memberikan
acuan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan pada pasien COVID- 19
yang dapat dipahami dan diimplementasikan.
Adapun Ruang lingkup
manajemen klinis berdasarkan Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021 meliputi:
1) Tatalaksana Klinis Pasien COVID 19 pada dewasa, neonatus, anak dan remaja,
serta ibu hamil sesuai dengan derajat gejala. 2) Penetapan kriteria rujukan,
kesembuhan, dan pulang.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5671/2021 Tentang
Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021 Tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar