Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur, yang dimaksud Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan. Pejabat Fungsional Instruktur yang selanjutnya disebut Instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Instruktur dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Instruktur.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2021 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur, bahwa Instruktur berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelatihan kerja pada instansi pemerintah.
Kedudukan Instruktur ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas
dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Instruktur
merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Instruktur kategori keterampilan terdiri atas: a) Instruktur
Terampil; b) Instruktur Mahir; dan c) Instruktur Penyelia. Adapun Jenjang
Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian terdiri atas: a) Instruktur
Ahli Pertama; b) Instruktur Ahli Muda; c) Instruktur Ahli Madya; dan d) Instruktur
Ahli Utama.
Instruktur dalam menjalankan
tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. Adapun Standar Kompetensi menurut
Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 47 Tahun 2021 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur, meliputi a) identitas
jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan. Identitas jabatan paling
sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi
jabatan terdiri atas: kompetensi teknis; kompetensi manajerial; dan kompetensi sosial
kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi
pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.
Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Instruktur menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan
Instruktur; b) pengadaan Instruktur; c) pengembangan karier Instruktur; d)
pengembangan kompetensi Instruktur; e) penempatan Instruktur; f) promosi
dan/atau mutasi Instruktur; g) uji kompetensi Instruktur; h) sistem informasi
manajemen Instruktur; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Instruktur.
Kompetensi Teknis Jabatan
Fungsional Instruktur terdiri atas: a) penyusunan rencana pelatihan kerja; b)
pembuatan perangkat pelatihan kerja; c) pengelolaan kegiatan pelatihan kerja; d)
pelaksanaan evaluasi pelatihan kerja; dan e) pengembangan program dan sistem
pelatihan kerja. Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Instruktur terdiri
atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e)
pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan;
dan h) pengambilan keputusan. Kompetensi Sosial Kultural Jabatan Fungsional
Instruktur yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Instruktur disusun berdasarkan: kamus Kompetensi Teknis urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur
sipil negara; dan kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara.
Adapun Rincian Standar Kompetensi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2021 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur, melalui salinan dokumen
yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar