Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang dimaksud Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi. Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Pembina Jasa Konstruksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi. Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan jasa konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi bahwa Pembina Jasa Konstruksi
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi
pada Instansi Pemerintah. Pembina Jasa Konstruksi berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. Kedudukan Pembina
Jasa Konstruksi ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan
fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pembina Jasa
Konstruksi merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pembina
Jasa Konstruksi terdiri atas: a) Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama; b)
Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda; c) Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya; dan d)
Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tercantum dalam lampiran III sampai dengan lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pembina
Jasa Konstruksi berdasarkan Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa
Konstruksi adalah menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi. Unsur kegiatan
tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang dapat dinilai Angka Kreditnya
yaitu penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. Subunsur dari unsur kegiatan terdiri
atas: a) penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi; b) penyusunan norma, standar,
prosedur, atau kriteria jasa konstruksi; c) pemberdayaan jasa konstruksi; d)
pengawasan jasa konstruksi; e) pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan f) pelaksanaan
Pembinaan Jasa Konstruksi.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi bahwa Uraian kegiatan tugas
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan
dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a.
Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama,meliputi:
1.
melakukan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
2.
melakukan inventarisasi data penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
3.
melakukan pemutakhiran data dalam rangka penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
4.
merencanakan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa
konstruksi;
5.
melakukan inventarisasi data kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau
kriteria jasa konstruksi;
6.
melakukan pemutakhiran data dalam rangka kegiatan penyusunan norma, standar,
prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;
7.
melakukan perencanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
8.
melakukan inventarisasi data pemberdayaan jasa konstruksi;
9.
melakukan pemutakhiran data pemberdayaan jasa konstruksi;
10.
melakukan perencanaan kegiatan pengawasan jasa konstruksi;
11.
melakukan inventarisasi data pengawasan jasa konstruksi;
12.
melakukan pemutakhiran data pengawasan jasa konstruksi;
13.
melakukan perencanaan kegiatan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
14.
melakukan inventarisasi data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
15.
melakukan pemutakhiran data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
16.
melakukan perencanaan kegiatan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
17.
melakukan inventarisasi data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan
18.
melakukan pemutakhiran data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
b.
Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda, meliputi:
1.
melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran penyusunan program
Pembinaan Jasa Konstruksi;
2.
melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam penyusunan program Pembinaan
Jasa Konstruksi;
3.
melakukan validasi data penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
4.
melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka penyusunan program Pembinaan
Jasa Konstruksi;
5.
melakukan pelaporan kegiatan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
6.
melakukan identifikasi kebutuhan data kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur,
atau kriteria jasa konstruksi;
7.
melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka kegiatan penyusunan norma, standar,
prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;
8.
melakukan pelaporan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria
jasa konstruksi;
9.
melakukan identifikasi kebutuhan data pemberdayaan jasa konstruksi;
10.
melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam rangka pemberdayaan jasa
konstruksi;
11.
melakukan validasi data pemberdayaan jasa konstruksi;
12.
melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka pemberdayaan jasa
konstruksi;
13.
melakukan penyusunan materi publikasi jasa konstruksi;
14.
melakukan pelaporan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
15.
melakukan identifikasi kebutuhan data pengawasan jasa konstruksi;
16.
melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam rangka pengawasan jasa
konstruksi;
17.
melakukan validasi data pengawasan jasa konstruksi;
18.
melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka pengawasan jasa konstruksi;
19.
melakukan pelaporan kegiatan pengawasan jasa konstruksi;
20.
melakukan identifikasi kebutuhan data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
21.
melakukan validasi data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
22.
melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
23.
melakukan pelaporan kegiatan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
24.
melakukan identifikasi kebutuhan data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
25.
melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam rangka pelaksanaan Pembinaan
Jasa Konstruksi;
26.
melakukan validasi data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
27.
melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
dan
28.
melakukan pelaporan kegiatan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
c.
Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya meliputi:
1.
menganalisis penyelesaian tahapan masalah penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
2.
melakukan penyusunan materi diskusi/paparan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
3.
melakukan pemantauan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang,
menengah, atau pendek;
4.
menganalisis penyelesaian tahapan masalah kegiatan penyusunan norma, standar,
prosedur, atauatau kriteria jasa konstruksi;
5.
melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam kegiatan penyusunan norma,
standar, prosedur, ataukriteria jasa konstruksi;
6.
menyusun substansi teknis kegiatan penyusunan norma, standar, pedoman, atau kriteriajasa
konstruksi;
7.
melakukan penyusunan materi diskusi/paparan kegiatan penyusunan norma, standar,
prosedur, atau kriteriajasa konstruksi;
8.
melakukan pemantauan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria
jasa konstruksi;
9.
menganalisis penyelesaian tahapan masalah pemberdayaan jasa konstruksi;
10.
melakukan penyusunan materi diskusi/paparan pemberdayaan jasa konstruksi;
11.
melakukan pemaparan tentang jasa konstruksi;
12.
melakukan pemantauan pemberdayaan jasa konstruksi;
13.
melakukan penyusunan substansi Pembinaan Jasa Konstruksi dalam rangka memberikan
masukan teknis;
14.
menganalisis penyelesaian tahapan masalah pengawasan jasa konstruksi;
15.
melakukan penyusunan materi diskusi/paparan pengawasan jasa konstruksi;
16.
melakukan pemantauan pengawasan jasa konstruksi;
17.
menganalisis penyelesaian tahapan masalah pengembangan Pembinaan Jasa
Konstruksi;
18.
melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam rangka pengembangan Pembinaan
Jasa Konstruksi;
19.
melakukan penyusunan materi diskusi/paparan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
20.
melakukan pemantauan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
21.
menganalisis penyelesaian tahapan masalah pelaksanaan Pembinaan Jasa
Konstruksi;
22.
melakukan analisis data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
23.
melakukan penyusunan materi diskusi/paparan pelaksanaan Pembinaan Jasa
Konstruksi; dan
24.
melakukan pemantauan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi.
d. Pembina Jasa Konstruksi
Ahli Utama meliputi:
1.
melakukan analisis program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah, atau
pendek;
2.
melakukan perumusan program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah,
atau pendek;
3.
merumuskan rekomendasi tindak lanjut program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang,
menengah, atau pendek;
4.
melakukan evaluasi perumusan penyelesaian masalah kegiatan penyusunan norma, standar,
prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;
5.
menyusun rekomendasi kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria
jasa konstruksi;
6.
merumuskan rekomendasi tindak lanjut kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur,
atau kriteria jasa konstruksi;
7.
melakukan evaluasi perumusan penyelesaian masalah pemberdayaan jasa konstruksi;
8.
menyusun rekomendasi pemberdayaan jasa konstruksi;
9.
melaksanakan tugas sebagai saksi ahli dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi;
10.
melakukan evaluasi dalam rangka perumusan penyelesaian masalah pengawasan jasa konstruksi;
11.
menyusun rekomendasi pengawasan jasa konstruksi;
12.
melakukan penilaian teknis kepada badan atau orang perseorangan penyedia jasa
konstruksi;
13.
melakukan evaluasi dalam rangka perumusan penyelesaian masalah pengembangan
Pembinaan Jasa Konstruksi;
14.
menyusun rekomendasi pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
15.
melakukan evaluasi dalam rangka perumusan penyelesaian masalah pelaksanaan
Pembinaan Jasa Konstruksi; dan
16.
menyusun rekomendasi pelaksanaan dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi.
Pembina Jasa Konstruksi yang
melaksanakan kegiatan tugas jabatan diberikan nilai Angka Kredit tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina
Jasa Konstruksi ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan
tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi untuk setiap jenjang jabatan diatur
dengan peraturan Instansi Pembina.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download eraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar