Berdasarkan Pasal I Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian, dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Nomor Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 365) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 2 (dua) angka
yaitu angka 15 dan angka
16, sehingga Pasal
1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai
Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai pegawai aparatur
sipil negara secara
tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
2. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian
yang selanjutnya disebut Pegawai
adalah PNS dan Pegawai
Lainnya yang berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan
dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian
Pertanian.
3. Pegawai
Lainnya adalah pegawai
yang diangkat pada jabatan yang
telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
4. Tunjangan
Kinerja adalah tunjangan
yang diberikan kepada Pegawai yang merupakan fungsi dari keberhasilan
pelaksanaan reformasi birokrasi dan
didasarkan pada capaian
kinerja Pegawai tersebut yang
sejalan dengan capaian
kinerja organisasi di mana Pegawai tersebut bekerja.
5. Jabatan
Fungsional adalah sekelompok
jabatan yang berisi fungsi
dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
6. Jam
Kerja adalah jam
kerja di lingkungan Kementerian Pertanian sebagaimana
diatur dalam peraturan mengenai hari
dan jam kerja
di lingkungan Lembaga Pemerintah.
7. Kinerja Pegawai adalah prestasi/kemampuan
kerja yang diperlihatkan oleh
seorang Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
8. Evaluasi
Jabatan adalah proses
untuk menilai suatu jabatan
secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang
disebut sebagai faktor jabatan
terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan kelas
jabatan.
9. Kelas
Jabatan adalah tingkatan
Jabatan Administrasi,
Jabatan Fungsional, dan
Jabatan Pimpinan Tinggi dalam
unit organisasi Kementerian Pertanian
yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan
Kinerja.
10. Alasan
Kedinasan adalah alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan, dibuktikan
dengan keputusan, surat perintah
tugas, dan/atau disposisi yang
ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang.
11. Rekonsiliasi
Perubahan Data Pemangku
Jabatan yang selanjutnya disebut
Rekonsiliasi adalah kegiatan mengevaluasi
data pemangku jabatan dalam
hal terjadi perubahan
kelas jabatan berdasarkan data
dukung yang benar dan lengkap.
12. Tugas
Belajar adalah penugasan
yang diberikan oleh pejabat
yang berwenang kepada
PNS untuk melanjutkan pendidikan
ke jenjang yang
lebih tinggi atau setara baik di dalam atau di luar negeri, bukan atas
biaya sendiri dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
13. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya
disingkat SKP adalah rencana
kerja dan target
yang akan dicapai oleh seorang
Pegawai.
14. Pakaian Seragam Kerja adalah pakaian yang
model, warna dan atributnya
ditentukan, serta wajib dipakai
oleh PNS di
Lingkungan Kementerian Pertanian.
15. Pelaksana
Harian adalah pejabat
atau pegawai yang ditunjuk untuk
melaksanakan tugas rutin dari pejabat struktural di lingkungan
Kementerian Pertanian yang berhalangan sementara.
16. Pelaksana Tugas adalah pejabat atau pegawai
yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas
rutin dari pejabat struktural
di lingkungan Kementerian Pertanian yang berhalangan tetap.
2. Melalui Permentan
Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permentan Nomor 17 Tahun 2019
Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja
Bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian juga Ketentuan Pasal
3 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
3
(1) Selain
diberikan kepada Pegawai,
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga diberikan kepada
Menteri dan Wakil
Menteri selama masih aktif menjalankan tugas jabatannya.
(2) Tunjangan Kinerja Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
sebesar 150% (seratus lima
puluh persen) dari Tunjangan
Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pertanian;
(3) Tunjangan
Kinerja Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 135%
(seratus tiga puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja Pejabat Struktural Eselon
I.a dengan peringkat
jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Pertanian.
3. Ketentuan
Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
4
(1)
Tunjangan Kinerja diberikan
kepada Pegawai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 termasuk:
a. Pegawai
yang meninggal dunia
pada bulan berjalan; dan
b. Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
(2)
Selain kepada Pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Tunjangan Kinerja diberikan kepada calon PNS.
4. Ketentuan
Pasal 9 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal
9
(1)
Tunjangan Kinerja bagi
Pegawai yang diberhentikan dari jabatan
karena melaksanakan Tugas Belajar
diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80%
(delapan puluh persen)
dari jabatan yang diduduki sebelumnya.
(2)
Tunjangan Kinerja Pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak tanggal Pegawai
melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan Menteri
Pertanian tentang Pemberian Tugas Belajar PNS Lingkup
Pertanian.
(3)
Dalam hal Pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan perpanjangan
masa Tugas Belajar, Pegawai diberikan
Tunjangan Kinerja sebesar 50%
(lima puluh persen) dari jabatan yang diduduki sebelumnya.
(4)
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah menyelesaikan
Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100%
(seratus persen) terhitung sejak tanggal
diberlakukannya Surat Pernyataan Melaksanakan
Tugas oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian
pada Unit Kerja Eselon II/Unit Pelaksana
Teknis, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Pegawai dengan Jabatan pelaksana diberikan Kelas Jabatan
pelaksana dengan Kelas Jabatan paling tinggi 7 (tujuh);
b.
Pegawai dengan Jabatan
Fungsional yang belum diangkat
kembali dalam jabatan sesuai jenjangnya,
diberikan Kelas Jabatan pelaksana dengan Kelas Jabatan paling
tinggi 7 (tujuh); dan
c.
pejabat fungsional yang
telah diangkat kembali dalam jabatan
sesuai jenjangnya, diberikan Tunjangan Kinerja sesuai
dengan Kelas Jabatan yang bersangkutan.
5. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1
(satu) Pasal yaitu Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
10A
Terhadap Pelaksana
Harian dan Pelaksana
Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan tambahan
tunjangan kinerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah dan di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a),
sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
11
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja dikenakan
kepada Pegawai yang:
a. melakukan pelanggaran Jam Kerja;
b. dijatuhi
hukuman disiplin, kecuali
yang berkaitan dengan pelanggaran
Jam Kerja sebagaimana dimaksud
dalam huruf a;
c. tidak mencapai SKP yang telah
ditetapkan;
d. melaksanakan cuti, meliputi:
1. cuti besar;
2. cuti alasan penting;
3. cuti sakit; dan/atau
4. cuti melahirkan
e. tidak mengikuti upacara bendera/apel sesuai dengan ketentuan
di lingkungan unit kerjanya; dan/atau
f. tidak menggunakan Pakaian Seragam Kerja.
(1a)
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk cuti tahunan dan
cuti bersama.
(2) Pengurangan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan
dalam % (persen), dan dihitung
secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
(3) Pengurangan
Tunjangan Kinerja berdasarkan aspek capaian
kinerja, dilakukan berdasarkan hasil penilaian capaian kinerja
bulanan Pegawai.
(4) Dalam
hal Pegawai dijatuhi
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
huruf b, Tunjangan Kinerja
diberlakukan pengurangan terlebih dahulu
dari besaran Tunjangan
Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan.
5. Ketentuan Pasal 18 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
19
Pegawai yang
diberhentikan dari Jabatan
Fungsional diberikan
tunjangan kinerja sesuai
jabatan barunya terhitung sejak
tanggal berlakunya keputusan pemberhentian.
7. Dalam Permentan
Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permentan Nomor 17 Tahun 2019
Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja
Bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian juga Ketentuan Pasal
21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
21
(1) Pegawai yang melaksanakan cuti besar, cuti
alasan penting, cuti sakit,
dan cuti melahirkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11
ayat (1) huruf d, diberlakukan
pengurangan Tunjangan Kinerja
sebagai berikut:
a. Pegawai
yang melaksanakan cuti
besar dan cuti alasan
penting dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4%
(empat persen) untuk setiap hari tidak masuk kerja;
b. Pegawai
yang melaksanakan cuti
sakit dikenakan pengurangan Tunjangan
Kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak
masuk kerja dengan
melampirkan surat keterangan sakit dari dokter; dan/atau
c. Pegawai
yang melaksanakan cuti
melahirkan dikenakan
pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar:
1. 0%
(nol persen), bagi
Pegawai yang melaksanakan cuti
melahirkan pertama sampai dengan cuti
melahirkan kedua; dan
2. 20%
(dua puluh persen),
bagi Pegawai yang
melaksanakan cuti melahirkan ketiga, setiap bulan selama 3
(tiga) bulan masa cuti.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikecualikan
bagi Pegawai yang melaksanakan cuti
alasan penting karena
ibu, bapak, isteri/suami, anak,
adik, kakak, mertua, atau menantu meninggal dunia, untuk
paling lama 3 (tiga) hari kerja.
8. Ketentuan huruf c Pasal
22 diubah sehingga
Pasal 22 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
22
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dikecualikan bagi
Pegawai dengan kondisi sebagai berikut:
a. mengalami
kecelakaan dalam menjalankan
tugas kedinasan sehingga menjalani
rawat inap atau rawat jalan di rumah sakit, puskesmas
atau tempat perawatan lain paling
lama 1 (satu)
tahun yang dibuktikan dengan
surat keterangan rawat
inap atau rawat jalan;
b. menjalani rawat inap di rumah sakit,
puskesmas, atau tempat perawatan
lain untuk paling
lama 3 (tiga) bulan
yang dibuktikan dengan
surat keterangan rawat inap;
c. menjalani
perawatan medis dengan
kondisi khusus, dalam jangka
waktu tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan medis
khusus dan/atau dokter spesialis, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. penyakit kardiocerebrovaskuler;
2. penyakit kanker;
3. penyakit ginjal kronis;
4. penyakit
gangguan saluran nafas
obstruktif kronis; dan/atau
5. gangguan mental; dan/atau
d. mengalami
gugur kandungan atau bedrest
yang dibuktikan dengan surat
keterangan Dokter atau Bidan untuk paling lama satu setengah
bulan.
9. Ketentuan ayat (1)
huruf d Pasal 25
diubah sehingga Pasal 25 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal
25
(1) Unit kerja
eselon I dan
eselon II, serta
unit pelaksana teknis di
lingkungan Kementerian Pertanian dapat
melakukan perubahan data pemangku
jabatan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. untuk
jabatan struktural, dengan melampirkan surat
keputusan pengangkatan dalam
jabatan struktural yang diusulkan;
b. untuk
Jabatan Fungsional, dengan melampirkan surat
keputusan pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional dan/atau kenaikan jenjang
Jabatan Fungsional yang
diusulkan dan memperhatikan peta jabatan yang sudah ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Pertanian;
c. untuk
jabatan pelaksana, dengan memperhatikan peta jabatan
yang sudah ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Pertanian, hasil
analisis jabatan dan
analisis beban kerja yang
ditandatangani oleh pimpinan unit
kerja eselon II/unit
pelaksana teknis, dan surat
penugasan oleh pimpinan unit
kerja eselon II/unit pelaksana teknis; dan
d. terlebih
dahulu dilakukan evaluasi
jabatan sebelum pelaksanaan rekonsiliasi data dengan Sekretaris Jenderal c.q. Biro Organisasi
dan Kepegawaian.
(2) Perubahan
data pemangku Jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui Rekonsiliasi dengan
alur sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pimpinan
unit kerja eselon II/unit pelaksana teknis mengusulkan
perubahan data pemangku
jabatan beserta persyaratan
yang telah ditentukan kepada pimpinan unit
kerja eselon I c.q. sekretaris unit kerja eselon I;
b. pimpinan
unit kerja eselon
I mengusulkan perubahan data pemangku
Jabatan beserta persyaratan yang
telah ditentukan kepada Sekretaris Jenderal,
c.q. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian;
c. Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro
Organisasi dan Kepegawaian membahas/menelaah usulan perubahan pemangku
Jabatan dengan Unit Kerja Eselon I yang mengusulkan;
d. Sekretaris
Jenderal memberikan surat pertimbangan teknis
tentang persetujuan/ penolakan
perubahan data pemangku Jabatan sebagai dasar penerbitan Keputusan pimpinan unit kerja
eselon I tentang perubahan
data pemangku jabatan; dan
e. pimpinan
unit kerja eselon
I menetapkan perubahan data
pemangku Jabatan di lingkungan unit kerjanya.
(3) Rekonsiliasi
lingkup Kementerian Pertanian dengan Sekretariat
Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Kepegawaian
dilaksanakan pada minggu pertama setiap bulan.
10. Ketentuan Pasal 26 diubah sebagai berikut:
Pasal
26
(1) Pejabat
pimpinan tinggi, pejabat
administrasi, pejabat fungsional, dan pelaksana yang mengalami perubahan Kelas
Jabatan dilakukan penyesuaian Tunjangan Kinerja.
(2) Penyesuaian
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan:
a. untuk
pejabat pimpinan tinggi,
pejabat administrasi, dan pejabat fungsional:
1. Tunjangan
Kinerja Kelas Jabatan baru diberikan pada
bulan berjalan jika pelantikan dilaksanakan
pada tanggal 1 (satu)
sampai dengan tanggal
10 (sepuluh); atau
2. Tunjangan
Kinerja Kelas Jabatan baru diberikan pada
bulan berikutnya jika pelantikan dilaksanakan
setelah tanggal 10 (sepuluh);
dan
b. untuk pelaksana:
1. Tunjangan
Kinerja Kelas Jabatan baru diberikan pada
bulan berjalan jika keputusan penetapan
ditetapkan pada tanggal 1 (satu)
sampai dengan tanggal 10 (sepuluh); atau
2. Tunjangan
Kinerja Kelas Jabatan baru diberikan pada
bulan berikutnya jika keputusan penetapan
ditetapkan setelah tanggal 10
(sepuluh).
Pasal II menyatakan bahwa Permentan
Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permentan Nomor 17 Tahun 2019
Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja
Bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Link download Permentan Nomor 32 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permentan Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permentan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar