Berdasarkan Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap. Pejabat Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu.
Dinyatakan dalam Permenpan
RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2021
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap bahwa Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan teknis dan operasional
pengelolaan produksi perikanan tangkap pada instansi pusat dan instansi daerah.
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan jabatan karier PNS. Asisten
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap.
Jabatan Fungsional Asisten
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan jabatan fungsional kategori
keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap terdiri atas: Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana
Pemula; Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Terampil; Asisten Pengelola
Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Mahir; dan Asisten Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap Penyelia.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2021 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap menyatakan bahwa Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dalam
menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. Standar kompetensi
meliputi: identitas jabatan; kompetensi jabatan; dan persyaratan jabatan.
Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Asisten
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; b) pengadaan Asisten Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap; c) pengembangan karier Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; d)
pengembangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; e) penempatan
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; f) promosi dan/atau mutasi
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; g) uji kompetensi Asisten
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; h) sistem informasi manajemen Asisten Pengelola
Produksi Perikanan Tangkap; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Asisten
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Identitas jabatan paling
sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi
jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi
Sosial Kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi
pendidikan; jenis pelatihan; . ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.
Ditegaskan dalam Permenpan
RB atau PermenpanRB Nomor 49 Tahun 2021
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap bahwa Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Asisten
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap terdiri atas: a) pemantauan dan analisis pengelolaan
sumberdaya ikan; b) rancang bangun dan standardisasi serta tata kelola kapal
perikanan; c) perlindungan, standardisasi, dan sertifikasi awal kapal
perikanan; d) permesinan dan operasi kapal perikanan; e) identifikasi, pengembangan,
tata operasional, dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan; dan f) perizinan
usaha perikanan. Kompetensi Manajerial terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi;
orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola
perubahan; dan . pengambilan keputusan. Sedangkan) Kompetensi Sosial Kultural
yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berdasarkan pada: a) kamus
Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; b) kamus
Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan c) kamus Kompetensi
Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara. Adapun Rincian Standar Kompetensi
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2021 ini.
Selengkapnya silahkan baca
Permenpan RB atau Permenpan RB Nomor 49
Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola
Produksi Perikanan Tangkap, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah
ini.
Link download Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 49 Tahun 2021 pdf (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar