Permendikbud Ristek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Dapodik. Sebagaimana diketahui Beban kerja guru merupakan tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh seorang Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dalam menjalankan profesinya.
Apa saja Beban Kerja Guru
Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah ? Beban kerja Guru pada intinya Ini
mencakup beberapa aspek, antara lain: a) Kewajiban Mengajar yakni Mempersiapkan
dan memberikan pelajaran kepada siswa, serta menyesuaikan metode pengajaran
dengan kebutuhan siswa; b) Membuat Persiapan yanki membuat rencana pelajaran,
menyiapkan materi, dan merancang kegiatan belajar; c) Melakukan Penilaian yakni
Membuat dan mengoreksi ujian, tugas, dan pekerjaan rumah, serta memberikan
umpan balik kepada siswa.
Selain itu guru juga bisanya
memiliki tugas administrative yakni Mengelola catatan kehadiran, rapor, dan
dokumen lain yang terkait dengan kemajuan siswa. Serta berkewajiban melakukan
Pengembangan Profesional dengan Mengikuti pelatihan dan seminar untuk
meningkatkan keterampilan dan pengetahuan.
Guru yang sering diberi tugas
tambahan untuk menjadi pembida dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yakni mengorganisir
atau memimpin kegiatan tambahan di luar jam sekolah.
Untuk guru BK atau guru, ia
wajib memberikan dukungan kepada siswa yang membutuhkan bantuan, baik akademis
maupun personal.
Pada umumnya beban kerja ini
bisa bervariasi tergantung pada sekolah, jenjang pendidikan, dan kebijakan
pemerintah setempat.
Bagaimana Ketentuan Pemenuhan
Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Dapodik? Beban kerja
guru diatur oleh beberapa pihak, antara lain: Kementerian Pendidikan:
Menetapkan kebijakan dan standar nasional terkait tugas dan tanggung jawab
guru; Dinas Pendidikan Daerah: Mengimplementasikan kebijakan pusat dan
menyesuaikannya dengan kondisi local, dan Sekolah dengan menyusun jadwal dan
distribusi tugas sesuai dengan kebijakan yang ada, serta kebutuhan institusi.
Saat ini Beban kerja guru di
Indonesia diatur dalam Permendikbud
Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah
dan Pengawas Sekolah di Dapodik yang berlaku untuk guru di sekolah formal, yang
meliputi antara lain ketentuan Jam Mengajar: Minimal 24 jam dan maksimal 40 jam
per minggu. Tugas Tambahan: Termasuk persiapan mengajar, penilaian,
pembimbingan, dan kegiatan ekstrakurikuler. Ketentuan jumlah jam dan kegiatan
yang dapat dihitung sebagai pemenuhan jam kerja guru ada pada pasal-pasal dalam
Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024 tersebut.
Kawan-kawan guru tentunya
harus memiliki beban kerja guru sesuai dengan Permendikbudristek No 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Dapodik, karena Jika seorang guru
tidak memenuhi beban kerja yang ditetapkan, beberapa konsekuensi terjadi
adalah: Tidak Memenuhi Syarat Tunjangan: Guru bisa kehilangan tunjangan profesi
jika tidak memenuhi jam mengajar minimum, Kinerja guru dapat dinilai kurang
optimal, yang mempengaruhi evaluasi tahunan, serta berdampak pada Karier atau
Kesempatan untuk kenaikan pangkat atau promosi bisa terhambat.
Oleh karena itu, penting
bagi guru untuk memahami Ketentuan Pemenuhan
Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Dapodik dan memastikan
bahwa mereka memenuhi semua persyaratan beban kerja sesuai ketentuan.
Permendikbudristek
No 25 Tahun 2024 selain mengatur tentang Ketentuan Pemenuhan Beban
Kerja Guru di Dapodik, juga mengatur Ketentuan
pemenuhan jam kerja Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah.
Seperti diketahui tugas utama
adalah mengajar dan mendidik siswa sesuai dengan kurikulum serta bertanggung
jawab menyiapkan materi pelajaran, menilai kemajuan siswa, dan memberikan
bimbingan dan melaksakanaproses pembelajaran di kelas dan pengembangan siswa.
Sedangkan tugas utama kepala sekoah adalah Memimpin dan mengelola seluruh
operasional sekolah. Serta bertanggung Jawab mengatur staf, membuat kebijakan
sekolah, dan memastikan kualitas pendidikan. Jadi focus tugas kepala sekolah
adalah Manajemen sekolah dan pengembangan program sekolah.
Sedangkan tugas pokok Pengawas
Sekolah adalah memantau dan mengevaluasi kinerja sekolah dan tenaga pendidik, memberikan
pembinaan dan memastikan standar pendidikan terpenuhi. Intinya focus tugas
pengawas adalah leningkatan mutu pendidikan di beberapa sekolah dalam wilayah
pengawasannya.
Jadi Beban Kerja Guru Kepala
Sekolah dan Pengawas Sekolah masing-masing memiliki peran yang berbeda namun saling
mendukung untuk mencapai tujuan pendidikan.
Untuk memahami Ketentuan Pemenuhan
Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Dapodik selengkapya
silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024 yang dapat diakses (Link
Download Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024 DISNI)
Demikian informasi tentang Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024
Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas
Sekolah di Dapodik. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar